Yeti Wulandari mengatakan, ini merupakan bentuk ketidak seriusan pemerintah dalam penagani kasus semacam ini. Pasalnya, niat harus pelatuk dalam melakukan investigasi ini, dengan menggandeng pihak swasta yang mengerti dan paham.
“Karena ini harus segera diberikan sanksi kepada pihak yang membuang limbah ke sungai tersebut,” ucap dia.
Dalam hal ini, Yeti Wulandari berharap, kejadian ini bisa menjadi evaluasi dalam pengawasan yang hanya dijadikan sebagai penggugur kewajibanya saja. Harusnya, ini menjadi intensif, mengingat banyaknya pabrik yang berdiri di bantaran sungai.
“Karena jika kita bicara sumber daya alam, Kota Depok ini hanya memiliki sungai dan situ, harusnya ini menjadi pengawasan yang di fokuskan,” kata dia.
Baca Juga: Limbah Busa Cemari Kali Baru, Izin IPAL Tiga Pabrik Dicek DLHK Depok
Sementara itu, DLHK Kota Depok telah mengeluarkan surat imbauan yang akan diberikan kepada para pemilik usaha yang berada di bantaran Sungai Kali Baru.
Surat himbauan yang ditanda tangani Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman pada 29 November 2022, atas dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan di sungai Kali Baru, pada 27 November 2023.
Pada surat imbauan tersebut, para pemilik usaha yang berada di bantaran kali untuk melakukan, mengola air limbah hasil kegiatan usaha, agar tidak mencemari lingkungan, sehingga memenuhi baku mutu lingkungan.
Baca Juga: Pria di Depok Sebarkan Video Syur Mantan Pacar, Korban Lapor Polisi
Selain itu, untuk melakukan optimalisasi terhadap kegiatan pencemaran lingkungan pada Ipal atau STP, melakukan pengujian air limbah yang dihasilkan sesuai dengan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2014 dan PMLH nomor 68 tahun 2016.
Lalu, perusahaan wajib untuk melaporkan kegiatan pengolaan dan pemantauan lingkungan secara rutin kepada DLHK Kota Depok.
Sesuai dengan Perda Kota Depok No.3 tahun 2013 pasal 16, bahwa Walikota berwenang menerapkan sanksi administrasi kepada penaggung jawab usaha atau kegiatan jika dalam pengawasan terdapat pelanggaran terhadap berbagai izin lingkungan.***