RADARDEPOK.COM-Sebanyak 24 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta melaksanakan pengabdian masyarakat dengan tema “Pemberdayaan Komunitas Pelukis Daerah Pejaten Barat terhadap Perlindungan Hak Cipta dan Pendaftaran Ciptaan Seni Lukis”, Senin, (27/11/ 2023).
Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Malinjo, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh 20 orang warga dari Kelurahan Pejaten Barat dan sekitarnya, pihak RPTRA Malinjo, dan seorang perupa bernama Muhammad Rusyan Yasin Boer dengan karyanya yang akan didaftarkan permohonan atas hak cipta.
Baca Juga: Bocah yang Dibawa Kabur Pengasuhnya di Depok Akhirnya Ditemukan, Ini Ceritanya Lengkapnya
Dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat, para mahasiswa didampingi oleh salah satu dosen dari Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Rianda Dirkareshza, S.H., M.H., selaku pengajar pada mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual. Adapun tujuan pelaksanaannya yakni memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan hak cipta, juga sebagai penerapan ilmu secara praktis terkait prosedur dalam memperoleh hak cipta itu sendiri.
Agenda dalam kegiatan yang berupa seminar ini meliputi pemaparan materi terkait hak cipta dan perlindungannya, sesi pre-test dan post test, penjelasan terkait prosedur pendaftaran permohonan hak cipta, sesi kuis berhadiah, pengenalan dan penjelasan makna dari lukisan karya Perupa Muhammad Rusyan Yasin Boer, pendampingan pendaftaran permohonan hak cipta, dan ditutup dengan sesi foto bersama. Kegiatan ini dipandu oleh dua orang mahasiswa yang menjadi Master of Ceremony (MC), yaitu Keren Jeremiah dan Hanif Fil’Awalin.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Muhammad Fauzan selaku ketua pelaksana pengabdian masyarakat. Ia menyatakan bahwa pengabdian masyarakat ini merupakan luaran yang baik bagi mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta dalam menyalurkan ilmu yang telah dipelajari selama berkuliah kepada masyarakat sehingga memberikan bermanfaat untuk banyak orang.
Rianda Dirkareshza, S.H., M.H. selaku dosen pembina sekaligus dosen pengampu dari mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual juga memberikan beberapa patah kata dalam pembukaan acara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini menjadi pelengkap dari syarat Tri Dharma Perguruan Tinggi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta.
Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa implementasi dari kegiatan ini adalah manifestasi luaran untuk Ujian Akhir Semester pada mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual yang bertujuan agar mahasiswa tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, tetapi juga dapat secara langsung memberikan dampak baik kepada masyarakat luas khususnya perupa serta warga Pejaten Barat dan sekitarnya.
Selepas pemberian sambutan, disusul dengan penyerahan plakat kepada pihak RPTRA Malinjo oleh Sdra. Muhammad Fauzan. Sesi pembukaan acara ‘pun selesai, agenda berikutnya adalah sesi pemaparan materi terkait perlindungan hak cipta. Sebelum pemaparan dimulai, para peserta terlebih dahulu diperkenankan untuk mengerjakan pre-test guna mengetahui seberapa jauh pengetahuan mereka tentang perlindungan hak cipta. Setelah pengerjaan pre-test, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi perlindungan hak cipta yang dibawakan oleh empat orang mahasiswa, yaitu Sdra. Logan Al Ghozi, Sdri. Reta Indah Kusuma Putri, Sdra. Muhammad Fauzan, dan Sdri. Tiara Alfarissa.
Pemateri pertama, Logan Al Ghozi memaparkan, materi mengenai pengertian hak kekayaan intelektual dan hak cipta, istilah-istilah, serta dasar hukum terkait hak cipta. Ia menjelaskan bahwa hak cipta merupakan salah satu dari jenis Hak kekayaan Intelektual yang diberikan kepada seseorang untuk melindungi karya atau hasil dari buah pikirannya.
Ia juga menerangkan bahwa hak cipta dilindungi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terakhir, ia menambahkan bahwa ada beberapa jenis produk ciptaan yang tidak dapat diberikan hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta.
Pemateri kedua, Reta Indah Kusuma Putri menjelaskan, prosedur pendaftaran permohonan hak cipta melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Terkhusus Seni Lukis. Prosedur pendaftaran permohonan hak cipta menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya pekerja seni karena dibutuhkan pemahaman yang baik terhadap perlindungan suatu karya atau ciptaan.
Pentingnya pendaftaran hak cipta didukung oleh kemudahan akses serta langkah-langkah dalam pengajuannya. Ia juga menegaskan bahwa hak cipta berlaku seumur hidup bahkan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Sesi pemaparan dilanjutkan oleh pemateri ketiga, yakni Sdra. Muhammad Fauzan. Ia memaparkan materi terkait dengan jenis-jenis ciptaan yang dapat dilindungi dan syarat-syarat administratif dalam pencatatan hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta.