Lebih lanjut ia menyebutkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan permohonan hak cipta, seperti surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pencipta dan calon pemegang hak cipta. Selain kelengkapan dokumen, ia juga menambahkan bahwa untuk satu kali pendaftaran permohonan hak cipta akan dikenakan biaya berupa PNBP sebesar Rp400 ribu.
Materi terakhir dipaparkan Tiara Alfarissa menerangkan, akibat hukum perlindungan atas hak cipta dan penyelesaian sengketa terkait hak cipta. Dalam paparannya, ia mengungkapkan bahwa meskipun suatu karya telah didaftarkan permohonan hak cipta pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan sudah memperoleh sertifikat hak cipta, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya sengketa dan/atau pelanggaran hukum.
Sengketa dan/atau pelanggaran hukum terkait hak cipta dapat diselesaikan baik secara keperdataan maupun pidana. Lebih jelas ia melanjutkan, penyelesaian masalah hukum terkait hak cipta dalam ranah pidana dapat menggunakan Pasal 120 Undang-Undang Hak Cipta sebagai dasar penuntutan. Sementara dalam lingkup keperdataan, Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta dapat digunakan sebagai dasar gugatan ke Pengadilan Niaga. Ia juga menyampaikan bahwa upaya-upaya hukum tersebut dapat menjadi instrumen perlindungan represif bagi masyarakat luas, terutama pencipta dan pemegang hak cipta yang merasa haknya dilanggar oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Untuk menambah antusiasme para peserta, rangkaian acara diselingi oleh sesi kuis berhadiah tepat setelah sesi pemaparan berakhir. Sesi ini dipandu oleh salah satu pihak RPTRA Malinjo dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada para peserta. Beberapa peserta yang terpilih berhasil menjawab pertanyaan dengan benar, menunjukkan bahwa mereka memperhatikan dengan baik materi yang disampaikan. Kegiatan dilanjutkan dengan pengerjaan post test untuk mengukur sejauh mana peningkatan pemahaman para peserta akan perlindungan hak cipta.
Baca Juga: Lokus P2WKSS Duren Seribu Depok Rampung, Begini Pesan Imam Budi Hartono
Pada kegiatan ini, para panitia juga tidak lupa untuk memberikan kesempatan kepada Muhammad Rusyan Yasin Boer selaku pencipta, untuk memamerkan sekaligus menjelaskan makna dari lukisan ciptaannya yang beliau namakan “Casa Domaine”. Lukisan tersebut yang akan menjadi objek pendaftaran permohonan hak cipta oleh para mahasiswa.
Agenda berikutnya adalah pendampingan pendaftaran permohonan hak cipta oleh salah satu perwakilan mahasiswa, yaitu Bariq Raditya Rasendriya. Pendaftaran hak cipta dimohonkan dengan Muhammad Rusyan Yasin Boer sebagai Pencipta, serta Rianda Dirkareshza dan para mahasiswa sebagai Pemegang Hak Cipta. Pendampingan pendaftaran hak cipta menjadi agenda terakhir dari kegiatan pengabdian masyarakat di RPTRA Malinjo. Setelah hak cipta berhasil didaftarkan, acara ditutup dengan sesi foto bersama para mahasiswa, dosen pembina, perupa, pihak RPTRA Malinjo, serta seluruh peserta kegiatan.
Kesan dari Perupa dan Peserta
Muhammad Rusyan Yasin Boer yang merupakan pekerja seni asal Bogor mengungkapkan bahwa sebelum mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat ini, beliau hanya memiliki pengetahuan yang mendasar tentang hak cipta dan perlindungannya. Rusyan juga menuturkan bahwa selama ini beliau mengira hak cipta hanya dapat diberikan untuk ciptaan-ciptaan yang sifatnya komersial dan memberikan pengaruh besar. Setelah berpartisipasi dalam pengabdian masyarakat di RPTRA Malinjo, Rusyan memperoleh wawasan baru bahwa ternyata cukup banyak karya seni yang dapat diberikan perlindungan hak cipta.
Alumni Institut Teknologi Bandung tersebut mengaku belum pernah mendaftarkan perlindungan hak cipta atas karya-karya lukisannya, sehingga kesempatan ini merupakan kali pertama bagi Rusyan untuk mendapatkan hak cipta dari karya seni lukis miliknya. Melalui pendampingan yang telah dilakukan, Rusyan juga memperoleh pemahaman tentang tata cara mendaftarkan hak cipta pada laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Beliau berniat untuk memberikan perlindungan terhadap karya-karya seni lukisnya yang lain.
Baca Juga: Bikin Dag Dig Dug! Cukup Bayar Rp5 Ribu Nyali Kamu Bakal Diuji di Curug ini, Berani coba!
“Menurut saya itu penting buat saya sebagai perupa atau pencipta karya seni untuk melindungi karya-karya saya kalau misal suatu hari nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan”, katanya.
Tidak jauh berbeda dengan Rusyan, salah satu peserta pengabdian masyarakat bernama Ibun mengatakan bahwa sebelum mengikuti kegiatan ini, pemahamannya akan hak cipta tidak terlalu mendetail. Bahkan, beliau sempat termakan hoaks terkait biaya pendaftaran hak cipta yang ‘katanya’ menyentuh angka jutaan rupiah.
Dirinya juga memaparkan, bahwa dengan adanya edukasi perlindungan hak cipta, memberikan wawasan baru serta menepis seluruh berita yang tidak benar tentang prosedur pendaftaran hak cipta.
Artikel Terkait
UPN Veteran Jakarta Siap Kooperatif Hadapi Tudingan Korupsi Pembangunan Gedung FK di Limo Depok
UPN Veteran Jakarta Kolaborasi dengan Kelurahan Kedaung Laksanakan Kampung Caraka
UPN Veteran Jakarta Berikan Pendampingan Pembuatan Keripik Tempe di Ponpes Sirajussa'adah Limo Depok
Dosen UPN Veteran Jakarta Dampingi SPP IRT di Kota Depok : Bentuk Pengabdian Pada Masyarakat
UPN Veteran Jakarta Daftarkan Perseroan Perorangan Pelaku Usaha