RADARDEPOK.COM - Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akan menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Harris Hotel & Conventions, Jalan Ciumbuleuit No. 50-58, Kota Bandung, Selasa (19/12).
Adapun, pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon komisioner KPU Kota Depok itu didasari Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1459/SDM.12-SD/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, selain Depok, surat yang ditandatangani Ketua KPU RI itu juga berlaku untuk uji kelayakan dan kepatutan bagi calon komisioner KPU 31 Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Baca Juga: Keputusan Mobil Dinas di Depok Dipakai Saat Nataru Masih Gantung, Ini Alasannya
Bahkan, KPU Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat bernomor 2011/SDM.12PU/32/2023.
"Berdasarkan surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1459/SDM.12- SD/2023 tentang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 31Kabupaten/Kota di 8 Provinsi periode 2023-2028," beber Ummi Wahyuni.
Menurut Ummi Wahyuni, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon komisioner KPU Kota Depok dan wilayah lainnya di Jawa Barat akan berlangsung di Harris Hotel & Conventions, Jalan Ciumbuleuit No. 50-58, Kota Bandung, Selasa (19/12).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari Sebut Komisi B Fokus Tingkatkan PAD
"Uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan di Harris Hotel & Conventions Ciumbuleuit Bandung," beber Ummi Wahyuni.
Selain itu, kata Ummi Wahyuni, surat yang dikeluarkan KPU Provinsi Jawa Barat itu juga mengatur soal syarat dan dokumen yang harus dibawa setiap peserta.
"Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP elektronik, membawa alat tulis, hadir satu jam sebelum jadwal, dan mengenakan pakaian batik," tandas Ummi Wahyuni.***