RADARDEPOK.COM – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cimanggis terus melakukan pengawasan terdahadap tahapan Pemilu 2025, terutama pemasangan Alat Peraga Sosialiasi (APS) sesuai aturan KPU hingga pengawasan kampanye terbatas dan tatap muka di wilayahnya.
Ketua Panwascam Cimanggis, Metrido Rinaldi mengatakan, Pengawasan kampanye telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga saat ini, 22 Desember 2023. Selama periode tersebut, Panwascam Cimanggis telah mengawasi sejumlah kegiatan kampanye peserta pemilu.
Baca Juga: Utamakan Kepuasan Pelanggan, XL Prioritas Hadirkan Layanan Prio Club
“Kami sangat berkomitmen dalam menjalankan tugas pengawasan kampanye Pemilu 2024,” ujar Metrido Rinaldi kepada Radar Depok, Kamis (22/12).
Metrido Rinaldi menjelaskan, pihaknya telah mencatat 103 kegiatan sosiasliasi kampanye yang dilakukan para Calon Legislatif (Caleg) yang berada di Kecamatan Cimanggis. Mulai dari DPRD Kota, DPRD Provinsi, hingga DPR RI.
“Paling banyak, adalah kegiatan sosialiasi Caleg DPRD Kota, untuk lainya biasanya di tandem dengan Caleg DPRD Kota,” ungkap Metrido Rinaldi.
Panwascam Cimanggis mencatat, untuk kegiatan sosialiasi kampanye yang berada di Kelurahan Tugu sebanyak 49, Kelurahan Harjamukti sebanyak 15, Kelurahan Cisalak Pasar sebanyak 13 persen.
“Kelurahan Curug ada 8, Kelurahan Mekarsari sebanyak 12 dan Kelurahan Pasir Gunung Selatan ada 4 kegiatan kegiatan sosialiasi kampanye, jadi paling banyak adalah Kelurahan Tugu, hal ini juga sebagai, dengan adanya ini kami sudah bisa memetakan,” kata Metrido Rinaldi.
Baca Juga: Kancana Mandira, Glamping Mewah dengan Fasilitas Lengkap dan View Langsung Gunung Salak
Metrido Rinaldi mengatakan, dari ratusan kegiatan sosialiasi kampanye yang dilaksanakan di Kecamatan Cimanggis. Ada beberapa caleg atau parpol yang melanggar dalam sosialiasi kaampanye, salah satunya terkait kordinasi.
“Tercatat ada 5 kegitan caleg atau parpol yang diketahui tidak bersurat kepada Panwascam Cimanggis,” ungkap Metrido Rinaldi.
Menurut Metrido Rinaldi, hal ini merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh masing-masing parpol dan caleg untuk bersurat dalam menjalankan setiap kegiatan kepada masyarakat.
Baca Juga: 24 Atlet Masuk PON Dapat Apresiasi KONI, Ini Bentuk Apresiasinya
“Pelangaran hanya ijin saja, karena ada kemungkinan banyak yang belum mengetahui terkait prosedur yang harus di jalankan,” tutur Metrido Rinaldi.