metropolis

DLHK Depok Galakan OTT Pembuang Sampah, Ini Sanksi yang Disiapkan

Jumat, 5 Januari 2024 | 08:30 WIB
Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Depok, Ardan Kurniawan

RADARDEPOK.COM – Maraknya aksi pembuangan sampah liat membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, gerah.

Aksi yang tak terpuji tersebut, akan diberantas dengan menggalakan Tim Buru Sergap (Buser) DLHK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam waktu dekat aksi itu akan dilakukan DLHK.

Kepada Harian Radar Depok, Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan mengatakan, sudah bertahun-tahun Tim Buser OTT DLHK sering mengamankan pembuang sampah liar. Tapi, aksi itu belum membuat si pembuang sampah mendapatkan efek jera.

Baca Juga: TBM Cinere Depok Butuh Donasi Buku, Yuk Dibantu!

Ardan Kurniawan mengaku, ingin ada tambahan sanksi bagi pembuang sampah liar saat nanti kena OTT. Misalnya, tidak dapat mengurus sejumlah pelayanan selama setahun. Sanksi tambahan itu setelah diberikan sanksi dengan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami akan galakan lagi OTT bagi pembuang sampah liar. Sudah banyak laporan yang membuang sampah di Jalan Juanda, Jalan Raya Jakarta-Bogor dan lainnya,” jelas Ardan Kurniawan, Kamis (4/1).

Melalui OTT ini, diharapkan masyarakat dapat terus meningkatkan kesadaran, untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Depok Pastikan Kekosongan Jabatan Eselon II Tinggal Dilantik

Mengingat, sudah ada sanksi menanti dengan mengikuti sidang Tipiring, berupa denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. “Tahun lalu ada sekitar 30-an pembuang sampah liar yang kena OTT,” tegas Ardan Kurniawan.

Dalam waktu dekat, sambung dia, tim Buser OTT DLHK akan bergerak menangkap pembuang sampah. Umumnya, berdasarkan laporan, si pembuang sampah melakukan aksi pada malam hari.

“Kami akan gelar OTT dalam waktu dekat ini. Kami juga mendapatkan aduan bahwa banyak yang membuang sampah sembarangan di Jalan Juanda," tegas Ardan Kurniawan.***

 

Tags

Terkini