RADARDEPOK.COM - Warga Kota Depok diresahkan dengan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legistlatif (Caleg) di tengah musim kampanye 2024.
Banyak warga yang mengeluh pemasangan APK yang memakan lahan warga tanpa adanya persetujuan hingga banyaknya APK yang dipaku di pohon-pohon.
"Sekarang banyak di pinggir jalan, jadi kalau berangkat kerja tuh pemandangannya spanduk semua jadi ga enak dilihat," ujar Fauzan salah satu warga Kecamatan Cilodong, Kamis (11/1).
Baca Juga: Kepala Pengemudi Ojek Online Dibacok, Komplotan Begal Bawa Lari Motor di Tapos Depok
Fauzan mempertanyakan regulasi APK yang tersebar secara masif di pinggir jalan. Dia mengatakan, selain menggangu pemandangan, APK juga berpotensi menimbulkan kecelakaan jika terjatuh di jalan raya.
"Harusnya spanduk itu jangan dipaku di pohon, karena takut kalo jatuh itu bisa kena pengguna jalan jadi kecelakaan," lanjut Fauzan.
Menanggapi hal itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio menjelaskan, mengenai regulasi pemasangan APK Mengacu pada Pasal 71 huruf f : fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum PKPU 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Mengulas Kembali Perjalanan Sastrawan sekaligus Wartawan Senior, Gerson Poyk Bagian 1
"KPU Kota Depok sudah mengeluarkan surat No. 208 tahun 2023. Sudah ditentukan jalan-jalan mana saja yang dilarang jadi tempat pemasangan APK," jelas Sulistio kepada Radar Depok, Kamis (11/1).
Sulistio juga mengatakan pada Pasal 70 PKPU 15 melarang pemasangan APK pada jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman pepohonan.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya APK yang di pasang di lahan milik pribadi. Sulistyo mengatakan, masyarakat dapat menolak pemasangan APK.
Baca Juga: Disrumkim Depok Pastikan Tak Ada Biaya Retribusi di 13 TPU, Simak Selengkapnya
Namun jika sudah terpasang tanpa adanya persetujuan, masyarakat dapat melapor pada Panita Pengawas (Panwas) yang ada di lingkungan setempat.
"Sebaiknya masyarakat tidak main hakim sendiri untuk menurunkan APK yang jika tidak berkenan untuk menghindari kesalahpahaman," ujar Sulistio.
Sulistio mengatakan, dalam waktu dekat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bersama dinas terkait seperti Satpol PP, DLHK, Dishub akan mengadakan rapat terkait pelanggaran pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye.