RADARDEPOK.COM – Kepala Sugi Mulyo pasti sedang pusing tujuh keliling. Entah sampai kapan. Warga Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas ini, terbelit utang dengan bunga yang mencetik. Mencapai ratusan juta rupiah.
Sugi Mulyo hanya berutang Rp20 juta. Seiring berjalannya waktu, kurun dua tahun, bunga membesar hingga ia harus membayar Rp500 juta.
Nestapa berlanjut. Si pemberi utang, M, ditengarai sampai mengambil alih aset rumahnya sebagai jaminan utang.
Baca Juga: Resmi, Pelita Air jadi Official Airlines IBL Musim 2024
Kasus ini bermula ketika Sugi Mulyo meminjam uang sebesar Rp20 juta kepada M, untuk modal usaha pada Oktober 2006 silam. Mereka berdua sepakat dengan perjanjian bunga 10 persen setiap bulannya dan sertifikat salah satu rumah yang dimiliki Sugi Mulyo sebagai jaminan.
"Selama kurang lebih saya sudah bayar tiga kali. Itu sebesar Rp6 juta. Tidak ada kwitansi yang diberikan oleh M," kata Sugi Mulyo kepada RadarDepok, Rabu (10/11).
Sugi Mulyo sempat beberapa kali meminta untuk dibuatkan kwitansi, namun M yang saat itu ditemani oleh pengawalnya berdalih sudah mengenal korban, dan akan mengirimkan kwitansi kerumahnya. Namun, kwitansi tersebut tidak pernah sampai kepada dirinya.
Baca Juga: Ada Cafe Baru Nih di Kota Batu Viewnya Gunung Arjuno, Punya Menu Andalan Kopi Turkish Susu
Sugi Mulyo sempat mengalami kendala pada usahanya, sehingga tidak dapat membayar cicilan. Dirinya bermaksud untuk menjual rumah yang dijadikan sebagai jaminan, untuk membayar utangnya. Hanya dalam kurun waktu empat bulan, utangnya membengkak menjadi Rp100 juta.
"Saya kaget. Bingung minta rinciannya. Tapi tak dikasih. M sama pengawalnya itu mengancam mau diramaikan di kampung saya dan dilaporin ke polisi kalau saya tidak bayar," kata Sugi Mulyo.
M menyuruh Sugi Mulyo untuk membuat surat pernyataan sebesar Rp100 juta dan mengubah jaminan sertifikat rumah dengan yang saat ini Sugi Mulyo tempati.
Baca Juga: Warga dan Aparatur Bojong Pondok Terong Depok Bantu Rumah Roboh
"Karena pada saat itu saya sudah bingung tidak ada uang, akhirnya saya bikin kwitansinya dan M meminta untuk mengubah jaminan sertifikat dengan rumah yang saya tinggali," kata Sugi Mulyo.
Setelah M menyerahkan sertifikat yang baru, pada September 2009, M kembali mendatangi Sugi Mulyo dan mengklaim bahwa utangnya telah menjadi Rp300 juta.
"Dalam kurun waktu 10 hari, saya bingung kok dipanggil lagi sama M. Tiba tiba pas saya sampai dia bilang kalau utang saya sudah jadi Rp500 juta," ujar Sugi Mulyo.
Artikel Terkait
810 Warga Tapos Depok Daftar Pengawas TPS
Puskesmas Cipayung Depok Raih Akreditasi Paripurna, Sebelumnya Utama
Warga dan Aparatur Bojong Pondok Terong Depok Bantu Rumah Roboh
Tapos Depok Siap Terima Logistik Pemilu 2024 : Ada 748 TPS dan Memerlukan 2.992 Bilik Suara
Ini Sih Memang Tempat Healing Terbaik, Bisa Lihat Golden Sunrise di Taman Wisata Posong, Sambil menikmati Keindahan Gunung Sindoro dan Sumbing
Kerennya Gak Ada Duanya! Golden Sunrise Terbaik di Camping Ground Taman Wisata Posong, Di Jamin Kamu Gak Mau Pulang
Ada Cafe Baru Nih di Kota Batu Viewnya Gunung Arjuno, Punya Menu Andalan Kopi Turkish Susu
Glamping yang Satu Ini Punya View Gunung Gede Pangrango, Harganya Mulai Rp300 Ribuan Aja
Mamifokobo Cafe, Wisata Kuliner di Puncak Bogor dengan Pemandangan Indah Gunung Gede Pangrango
Resmi, Pelita Air jadi Official Airlines IBL Musim 2024