Minggu, 21 Desember 2025

Nestapa Warga Depok : Utang Rp20 Juta, Harus Bayar Rp500 Juta, Begini Kronologis Lengkapnya

- Kamis, 11 Januari 2024 | 08:00 WIB
Sugi Mulyo, korban utang, menunjukan berkas berkas Pengadilan atas kasus yang menimpanya, di Kampung Lio, Kecamatan Pancoranas, Depok, Rabu (10/1). (Radar Depok)
Sugi Mulyo, korban utang, menunjukan berkas berkas Pengadilan atas kasus yang menimpanya, di Kampung Lio, Kecamatan Pancoranas, Depok, Rabu (10/1). (Radar Depok)

RADARDEPOK.COM Kepala Sugi Mulyo pasti sedang pusing tujuh keliling. Entah sampai kapan. Warga Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas ini, terbelit utang dengan bunga yang mencetik. Mencapai ratusan juta rupiah.

Sugi Mulyo hanya berutang Rp20 juta. Seiring berjalannya waktu, kurun dua tahun, bunga membesar hingga ia harus membayar Rp500 juta.

Nestapa berlanjut. Si pemberi utang, M, ditengarai sampai mengambil alih aset rumahnya sebagai jaminan utang.

Baca Juga: Resmi, Pelita Air jadi Official Airlines IBL Musim 2024

Kasus ini bermula ketika Sugi Mulyo meminjam uang sebesar Rp20 juta kepada M, untuk modal usaha pada Oktober 2006 silam. Mereka berdua sepakat dengan perjanjian bunga 10 persen setiap bulannya dan sertifikat salah satu rumah yang dimiliki Sugi Mulyo sebagai jaminan.

"Selama kurang lebih saya sudah bayar tiga kali. Itu sebesar Rp6 juta. Tidak ada kwitansi yang diberikan oleh M," kata Sugi Mulyo kepada RadarDepok, Rabu (10/11).

Sugi Mulyo sempat beberapa kali meminta untuk dibuatkan kwitansi, namun M yang saat itu ditemani oleh pengawalnya berdalih sudah mengenal korban, dan akan mengirimkan kwitansi kerumahnya. Namun, kwitansi tersebut tidak pernah sampai kepada dirinya.

Baca Juga: Ada Cafe Baru Nih di Kota Batu Viewnya Gunung Arjuno, Punya Menu Andalan Kopi Turkish Susu

Sugi Mulyo sempat mengalami kendala pada usahanya, sehingga tidak dapat membayar cicilan. Dirinya bermaksud untuk menjual rumah yang dijadikan sebagai jaminan, untuk membayar utangnya. Hanya dalam kurun waktu empat bulan, utangnya membengkak menjadi Rp100 juta.

"Saya kaget. Bingung minta rinciannya. Tapi tak dikasih. M sama pengawalnya itu mengancam mau diramaikan di kampung saya dan dilaporin ke polisi kalau saya tidak bayar," kata Sugi Mulyo.

M menyuruh Sugi Mulyo untuk membuat surat pernyataan sebesar Rp100 juta dan mengubah jaminan sertifikat rumah dengan yang saat ini Sugi Mulyo tempati.

Baca Juga: Warga dan Aparatur Bojong Pondok Terong Depok Bantu Rumah Roboh

"Karena pada saat itu saya sudah bingung tidak ada uang, akhirnya saya bikin kwitansinya dan M meminta untuk mengubah jaminan sertifikat dengan rumah yang saya tinggali," kata Sugi Mulyo.

Setelah M menyerahkan sertifikat yang baru, pada September 2009, M kembali mendatangi Sugi Mulyo dan mengklaim bahwa utangnya telah menjadi Rp300 juta.

"Dalam kurun waktu 10 hari, saya bingung kok dipanggil lagi sama M. Tiba tiba pas saya sampai dia bilang kalau utang saya sudah jadi Rp500 juta," ujar Sugi Mulyo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X