RADARDEPOK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukmajaya, memberikan peringatan kepada Ensal Cafe dan Biliard. Keladinya, cafe di Jalan Raya Bogor KM34 RT3/2 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok terkait jam operasional.
Komandan Tim (Dantim) Satpol PP Kecamatan Sukmajaya, Saefudin menjelaskan, mendapatkan aduan masyarakat terkait jam operasional yang melebihi, sehingga mengangu jam istirahat masyarakat.
“Awalnya ada yang aduan masyarakat yang masuk ke Kecamatan Sukmajaya,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (11/1).
Baca Juga: Kecamatan Tapos Depok Siap Maksimalkan Pekan Musrenbang : Penanganan Sampah Harus Jadi Menu Wajib
Tak hanya terkait jam operasional, kata Saefudin, keberadaan Ensal Cafe dan Biliard di duga tidak memiliki izin. Sehingga SatPol PP Kecamatan Sukmajaya langsung bergerak cepat untuk menindak lanjuti aduan masyarakat tersebut.
“Saat terima aduan, kami langsung mengecek izin dan jam operasional yang yang berada di cafe tersebut,” tutur dia.
Saat di periksa, ternyata Ensal Cafe dan Biliard telah mengantongi beberapa izin seperti memiliki nomor induk berusaha (NIB), izin dari warga sekitar hingga izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polsek Sukmajaya.
Baca Juga: Ide Berilian, Koramil Cimanggis Bangun Urban Farming di Rusunawa Cilangkap Depok
“Untuk izinya lengkap, namun jam operasionalnya hingga pagi, sehingga warga tersebut terganggu atas keramaian pada jam istirahat tersebut,” kata dia.
Saefudin mengatakan, Ensal Cafe dan Biliard memiliki jam operasional dari pukul 11:00 WIB hingga 02:00 WIB. Selain itu, banyak ditemukan anak yang masih berstatus pelajar datang ketempat tersebut.
“Ada beberapa juga pelajar yang kedapatan main saat jam sekolah. Itu yang harus kami tegaskan juga kepada pengelola cafe,” ungkap dia.
Baca Juga: 2.992 Bilik Suara Se-Tapos Depok Sampai di Gudang Cimpaeun
Atas laporan masyarakat ini, SatPol PP Kecamatan Sukmajaya memberikan himbauan kepada pengelola cafe agar menurunkan jam operasionalnya sehingga, tidak menggangu masyarakat sekitar.
“Kami juga mengimbau untuk tidak menyediakan minuman keras dan melarang pelajar datang saat waktu jam sekolah berlangsung, jadi disini tidak ada sanksi jadi kami hanya memberikan imbauan,” tutur dia.***