RADARDEPOK.COM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memastikan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kerap menjadi persyaratan layanan publik akan dihapus dalam waktu dekat ini.
Langkah ini akan dipertegas Disdukcapil Kota Depok kepada pihak swasta maupun perangkat daerah lainnya dengan memberikan Surat Pemberitahuan sesuai Instruksi Walikota (Inwal).
Baca Juga: Gibran Ungkap 5 Juta Peluang Lapangan Kerja di Sektor Kelestarian Lingkungan atau Green Jobs
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengungkapkan, persyaratan fotocopy KTP itu akan dipangkas, karena setiap pelayanan publik hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sudah tidak ada fotocopy KTP, karena yang dibutuhkan hanya NIK saja,” kata Nuraeni Widayatti saat dikonfirmasi Radar Depok, Minggu (21/1).
Seharusnya, beber Nuraeni Widayatti, seluruh layanan publik sudah tidak diperbolehkan untuk meminta fotocopy KTP sebagai persyaratan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.
“Harusnya sudah fotocopy KTP sudah tidak berlaku, karena itu Presiden mengeluarkan Perpres agar pelayanan publik sudah mulai menggunakan identitas digital untuk identifikasi penduduk,” jelas Nuraeni Widayatti.
Sebagai gantinya, kata Nuraeni Widayatti, warga Depok yang akan mengakses layanan publik cukup menunjukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh melalui smartphone.
Baca Juga: Pernah Jabat Direktur RSUD KiSA, Walikota Depok Ungkap Peran Devi Maryori saat Pandemi Covid 19
“Warga Depok dapat mengunduh IKD di smartphone masing-masing, dan nantinya dapat menunjukan saat mengakses layanan publik,” ujar Nuraeni Widayatti.
Di sisi lain, ungkap Nuraeni Widayatti, Disdukcpail Kota Depok telah mengeluarkan Surat Himbauan Walikota Depok sekaligus melakukan sosialisasi lewat sosial media soal pentingnya aktivasi IKD.
“Identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai atau smartphone yaitu Aplikasi IKD yang dapat memvisualisasikan KTP secara digital menjadi KTP Digital agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP,” ungkap Nuraeni Widayatti.
Bahkan, Disdukcapil Kota Depok akan meneruskan Perpres itu dengan Instruksi Walikota Depok kepada perangkat daerah, lembaga vertical hingga pihak swasta untuk tidak mensyaratkan fotocopy KTP dalam layanan publik serta menerima IKD sebagai gantinya.
Baca Juga: Kelurahan Cilodong Depok Terima Usulan Tiga Renovasi Pembangunan Posyandu Pada Musrenbang 2025
“Dengan keluarnya Perpres, kami akan keluarkan lagi Intruksi Walikota Untuk perangkat daerah yang melaksanakan layanan publik. Termasuk, Surat Pemberitahuan untuk pelayanan publik. Untuk lembaga vertikal dan swasta di Kota Depok masih drafting,” beber Nuraeni Widayatti.