RADARDEPOK.COM - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi komitmen yang dijalin di kawasan-kawasan tertentu. Untuk melihat kepatuhan implementasi KTR tersebut, Pemkot Depok melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap KTR di wilayah Kecamatan Pancoranmas.
Laporan : Aldy Rama
Sesuai dengan namanya, kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Dalam hal ini, Pemkot Depok terus melakukan pembinaan dan pengukuran kepatuhan implementasi di sejumlah kawasan tanpa rokok yang tersebar di Kota Depok, termasuk tujuh tatanan kawasan tanpa rokok yang ada di wilayah Kecamatan Pancoranmas.
Sidak dilakukan langsung oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan. Terdiri dari unsur Dinas Kesehatan (Dinkes), yang berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kecamatan, kelurahan, serta Puskesmas.
Sidak tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020, perubahan dari Perda No 3 tahun 2014, tentang KTR. Tentunya, Sidak yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat agar tidak merokok.
“Implementasi KTR ini harus dilakukan bersama-sama, tentunya dengan dukungan dari tujuh kawasan yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok,” tutur Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati.
Lokasi sidak di Kecamatan Pancoranmas tersebut, meliputi sejumlah sekolah, retail atau tempat perbelanjaan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan beberapa kawasan lainnya yang dicanangkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Tidak hanya di wilayah Pancoranmas saja, Pemkot Depok akan secara rutin melakukan pembinaan dan monitoring terkait penerapan KTR, dengan harapan tingkat kepatuhan implementasi KTR pada tujuh tatanan dapat meningkat.
“Pengawasan dan pembinaan kami lakukan dengan humanis dan edukasi yang baik. Sehingga masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan,” demikian Mary Liziawati menandaskan.***