RADARDEPOK.COM-Pemkot Depok melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sepanjang Tahun 2023, setidaknya Satpol PP Kota Depok telah melakukan penindakan terhadap belasaan pelanggar Perda KTR.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Tono H. Hasan mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelanggar KTR selama Tahun 2023.
"Selama Tahun 2023, penindakan pelanggaran khusus Perda KTR di Kota Depok sebanyak 14 kali," jelas Tono H. Hasan kepada Radar Depok, Jumat (16/2).
Menurut Tono H. Hasan, penindakan terhadap pelanggar Perda KTR dalam periode itu tidak ada yang sampai ke proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Untuk Tahun 2023 tidak ada Tipiring," ujar Tono H. Hasan.
Lebih lanjut, ungkap Tono H. Hasan, pelanggaran Perda KTR kebanyakan terjadi di fasilitas umum maupun tempat ibadah. Namun, Satpol PP Kota Depok tetap mengedepankan langkah persuasif terhadap pelanggaran tersebut.
"Rata-rata fasilitas umum dan tempat ibadah," tutur Tono H. Hasan.
Bahkan, beber Tono H. Hasan, jenis pelanggaran yang ditemui pada KTR di wilayahnya ini meliputi ditemukannya puntung rokok yang menandakan adanya aktifitas perokok di tempat tersebut. Hal itu diperkuat dengan tersedianya asbak.
"Masih adanya puntung rokok, serta asbak," ungkap Tono H. Hasan.
Baca Juga: PMI Depok Naikkan Anggaran Bencana 2024, Dari Sini Sumber Anggarannya
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri memberikan atensi khusus terhadap pelanggaran KTR. Apalagi, pelanggaran ini juga turut melibatkan perokok dari kalangan pelajar yang jumlahnya mencapai 29 persen.
"Anak-anak kita tingkat SMP sudah mulai merokok dan peningkatannya relatif tinggi 29 persen, anak-anak kita sudah mulai merokok ini menjadi kekhawatiran kita," ungkap Supian Suri.