Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Depok Tindak Belasan Perokok, Paling Banyak di Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah

- Sabtu, 17 Februari 2024 | 09:20 WIB
Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin saat memberikan arahan kepada Satgas KTR Kota Depok, beberapa waktu lalu.  (ISTIMEWA)
Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin saat memberikan arahan kepada Satgas KTR Kota Depok, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Menurut Supian Suri, data pelajar yang merokok itu berpengaruh terhadap capain Kota Layak Anak (KLA) maupun Kota Sehat yang belakangan ini menjadi incaran Pemkot Depok. Apalagi, saat ini mereka dipersiapkan menuju Generasi Emas di Tahun 2045.

Baca Juga: Gak Ngebosenin dan Seru! Taman Rekreasi Sengkaling Punya Wahana Air, Wisata Edukasi dan Wahana Permainan

"Di sisi lain, kita punya harapan besar terhadap mereka, generasi emas yang kita harapkan tentunya menjadi generasi yang sehat dan untuk sehat ya tidak merokok. Ini yang menjadi keprihatinan kita, makanya untuk bisa mewujudkan kota layak anak, kota sehat ya ini salah satunya bagaimana kita meningkatkan kepatuhan kepada kawasan tanpa rokok," terang Supian Suri.

Bahkan, kata Supian Suri, pelajar di wilayahnya yang kedapatan merokok bisa saja dikenakan sanksi berupa pencabutan Bantuan Sosial (Bansos) yang digulirkan pemerintah. Namun, perlu proses panjang untuk mengeksekusi wacana tersebut.

Sementara ini, beber Supian Suri, pelajar atau siapapun yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena bersinggungan langsung dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Keren, Pemilu di RW3 Depok Jaya Bernuansa Kerajaan

"Bantuan (untuk pelajar) ini, bukan hanya ada di level kota, kalau memang kebijakan itu hanya untuk kota, bisa saja keputusan itu diambil. Tetapi karena, bantuan ini dari provinsi dan pusat juga, ini yang kita harapkan kalau memang komitmen ini akan kita jalankan, kalau mungkin level kota ini bisa dalam waktu dekat, tergantung kebijakan pimpinan dalam hal ini," papar Supian Suri. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X