Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Depok Tindak Belasan Perokok, Paling Banyak di Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah

- Sabtu, 17 Februari 2024 | 09:20 WIB
Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin saat memberikan arahan kepada Satgas KTR Kota Depok, beberapa waktu lalu.  (ISTIMEWA)
Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin saat memberikan arahan kepada Satgas KTR Kota Depok, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Pemkot Depok melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sepanjang Tahun 2023, setidaknya Satpol PP Kota Depok telah melakukan penindakan terhadap belasaan pelanggar Perda KTR.

Baca Juga: Real Count KPU RI Sementara: PKS Dominasi DPRD Provinsi Jabar VIII Kota Depok-Kota Bekasi, Disusul Gerindra, Golkar, PDIP, PKB

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Tono H. Hasan mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelanggar KTR selama Tahun 2023.

"Selama Tahun 2023, penindakan pelanggaran khusus Perda KTR di Kota Depok sebanyak 14 kali," jelas Tono H. Hasan kepada Radar Depok, Jumat (16/2).

Menurut Tono H. Hasan, penindakan terhadap pelanggar Perda KTR dalam periode itu tidak ada yang sampai ke proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Untuk Tahun 2023 tidak ada Tipiring," ujar Tono H. Hasan.

Baca Juga: Ratusan Surat Suara DPR RI dan DPRD Jabar Tidak Tercoblos di Mekarsari Kota Depok, Ada Apa? Begini Penjelasan PPS

Lebih lanjut, ungkap Tono H. Hasan, pelanggaran Perda KTR kebanyakan terjadi di fasilitas umum maupun tempat ibadah. Namun, Satpol PP Kota Depok tetap mengedepankan langkah persuasif terhadap pelanggaran tersebut.

"Rata-rata fasilitas umum dan tempat ibadah," tutur Tono H. Hasan.

Bahkan, beber Tono H. Hasan, jenis pelanggaran yang ditemui pada KTR di wilayahnya ini meliputi ditemukannya puntung rokok yang menandakan adanya aktifitas perokok di tempat tersebut. Hal itu diperkuat dengan tersedianya asbak.

"Masih adanya puntung rokok, serta asbak," ungkap Tono H. Hasan.

Baca Juga: PMI Depok Naikkan Anggaran Bencana 2024, Dari Sini Sumber Anggarannya

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri memberikan atensi khusus terhadap pelanggaran KTR. Apalagi, pelanggaran ini juga turut melibatkan perokok dari kalangan pelajar yang jumlahnya mencapai 29 persen.

"Anak-anak kita tingkat SMP sudah mulai merokok dan peningkatannya relatif tinggi 29 persen, anak-anak kita sudah mulai merokok ini menjadi kekhawatiran kita," ungkap Supian Suri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X