Baca Juga: Disrumkim Depok Sudah Bebaskan 52 Bidang Lahan dari Target 110 Bidang buat Posyandu
Namun, tegas Sulastio, apabila Caleg DPR RI Partai Golkar itu terbukti melakukan money politic saat masa tenang, maka bisa saja menyasar ke hukum pidana yang berujung dengan kurungan penjara.
"Nah itu yang ancamannya bisa pembatalan, kalau untuk TSM, harus berjalan bareng antara pidana dan adminsitratif, jadi pembatalan itu administratif, sementara bagi uang itu pidana," tandas Sulastio.***