metropolis

Bawaslu Depok Panggil Pelapor Dugaan Money Politic Pekan Depan

Jumat, 23 Februari 2024 | 08:45 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Depok, Sulastio saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (22/2). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Disrumkim Depok Sudah Bebaskan 52 Bidang Lahan dari Target 110 Bidang buat Posyandu 

Namun, tegas Sulastio, apabila Caleg DPR RI Partai Golkar itu terbukti melakukan money politic saat masa tenang, maka bisa saja menyasar ke hukum pidana yang berujung dengan kurungan penjara.

"Nah itu yang ancamannya bisa pembatalan, kalau untuk TSM, harus berjalan bareng antara pidana dan adminsitratif, jadi pembatalan itu administratif, sementara bagi uang itu pidana," tandas Sulastio.***

 

Halaman:

Tags

Terkini