Baca Juga: Disrumkim Depok Sudah Bebaskan 52 Bidang Lahan dari Target 110 Bidang buat Posyandu
Namun, tegas Sulastio, apabila Caleg DPR RI Partai Golkar itu terbukti melakukan money politic saat masa tenang, maka bisa saja menyasar ke hukum pidana yang berujung dengan kurungan penjara.
"Nah itu yang ancamannya bisa pembatalan, kalau untuk TSM, harus berjalan bareng antara pidana dan adminsitratif, jadi pembatalan itu administratif, sementara bagi uang itu pidana," tandas Sulastio.***
Artikel Terkait
Rekapitulasi Pemilu Depok Sudah di PPK, Imam Budi Hartono : Awasi Bersama
Harga Beras di Depok Naik Drastis, Ini Rinciannya
Update Real Count KPU, Dapil Depok I dan Depok II Diisi Wajah Lama : Simak Rinciannya
Konsumsi Beras di Depok 200 Ribu Ton Per Tahun : Ini Besar Lahan Sawah di Depok
Tembus 17.000 Suara di BCL, Tajudin Tabri Juara Pileg Se-Depok
Update Real Count KPU di Dapil Depok III dan Depok IV : Wajah Lama Masih Terlalu Kuat
86,88 Persen Warga Depok Masih Pakai Air Tanah, Ini yang Mau Dilakukan PT Tirta Asasta