metropolis

Penipu Tiket Konser Coldplay di Depok Divonis 2 Tahun

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara kepada Ajeng Ayulina, terdakwa penipuan tiker konser Coldplay, di Ruang Sidang III PN Depok, Senin (26/2). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara kepada Ajeng Ayulina, terdakwa penipuan tiker konser Coldplay, di Ruang Sidang III PN Depok, Senin (26/2).

Ajeng Ayulina terbukti secara sah dan bersalah melakukan penipuan tiket konser Coldplay di wilayah Kota Depok, yang merugikan korbannya, Epta Inggie Artha, hingga ratusan juta.

Baca Juga: Wisata Alam dengan Surga Tersembunyi di Tengah Tebing Gunung Salak, Keindahannya Dijamin Bikin Terpesona!

Vonis kepada Ajeng Ayulina, lebih rendah daru tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, yaitu selama 2,5 tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ferry Insan mengaku, tak puas dengan dengan vonis yang jatuhkan oleh Majelis hakim PN Depok. Dinilai tak sesuai pasal yang berlaku, yaitu 378 tentang penipuan.

Baca Juga: Unik! Ada Rumah Terbalik di Wisata Edukasi De Tjangkul Kusuma Agrowisata, Bisa Petik Buah-Buahan Langsung dari Pohonnya Juga Loh

"Jika majelis hakim mengeluarkan vonis maksimal, yaitu 4 tahun atau 3 tahun setengah, mungkin kami akan merasa puas terhadap putusan tersebut, karena sesuai dengan pasal yang berlaku," ungkap Muhammad Ferry Insan kepada wartawan usai sidang.

Muhammad Ferry Insan mengatakan, vonis yang jatuhkan kepada terdakwa sangatlah mencederai keadilan. Menurut dia, hukum tertinggi adalah keadilan.

Kalau seperti ini, menurut kami vonis ini tidak adil. Tidak sesuai apa yang dibuat oleh terdakwa,” tutur Muhammad Ferry Insan.

Baca Juga: Perbedaan Berkendara Di Musim Panas dengan Berkendara di Musim Hujan

Menurut Muhammad Ferry Insan, ketidakadilan tersebut sejak tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa penutun Umum (JPU), yang hanya memberikan tuntusan selama 2,5 tahun hukuman penjara.

Hasilnya, sama saja seperti yang pada tuntutan yang dikeluarkan JPU beberapa pekan lalu,” kata Muhammad Ferry Insan.

Selain pidana, Muhammad Ferry Insan menegaskan, pihaknya juga melakukan upaya hukum melalui jalur perdata. Sehingga, kerugian senilai Rp182 juta itu dapat dikembalikan terdakwa kepada pelaku.

Baca Juga: Mengenal Jenis dan Posisi Lampu Sein Depan Sepeda Motor, Bukan hanya Pelengkap saja

"Kami akan lanjut untuk perdata. Kami akan lacak aset aset dia (terdakwa)," ujar Muhammad Ferry Insan.

Halaman:

Tags

Terkini