Selain itu, Muhammad Ferry Insan meminta, barang sitaan yang menjadi barang bukti di tangan JPU, untuk bisa cepat dikembalikan kepada korban yang bernama Epta Inggie Artha.
“Kami juga akan mengambil upaya hukum, seperti banding atau kasasi setelah berdiskusi dengan JPU,” tutur Muhammad Ferry Insan. ***