metropolis

Penipu Tiket Konser Coldplay di Depok Divonis 2 Tahun

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara kepada Ajeng Ayulina, terdakwa penipuan tiker konser Coldplay, di Ruang Sidang III PN Depok, Senin (26/2). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Selain itu, Muhammad Ferry Insan meminta, barang sitaan yang menjadi barang bukti di tangan JPU, untuk bisa cepat dikembalikan kepada korban yang bernama Epta Inggie Artha.

Kami juga akan mengambil upaya hukum, seperti banding atau kasasi setelah berdiskusi dengan JPU,” tutur Muhammad Ferry Insan. ***

Halaman:

Tags

Terkini