Pasal yang dilanggar :
Dijerat tindak pidana ilegal akses, dalam Pasal 33 juncto Pasal 49 dan atau Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman :
Penjara 6 tahun atau maksimal 10 tahun