Senin, 22 Desember 2025

Sistem Tiket PT KAI Dibobol Pemuda Asal Depok : Belajar dari Youtube, Ini Motifnya

- Selasa, 5 Maret 2024 | 08:00 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, saat menggelar jumpa pers ungkap kasus pembobolan sistem tiket PT KAI, di Polres Metro Depok, Senin (4/3).  (Junior/Radar Depok)
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, saat menggelar jumpa pers ungkap kasus pembobolan sistem tiket PT KAI, di Polres Metro Depok, Senin (4/3). (Junior/Radar Depok)

Pasal yang dilanggar :

Dijerat tindak pidana ilegal akses, dalam Pasal 33 juncto Pasal 49 dan atau Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman :

Penjara 6 tahun atau maksimal 10 tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X