Pasal yang dilanggar :
Dijerat tindak pidana ilegal akses, dalam Pasal 33 juncto Pasal 49 dan atau Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman :
Penjara 6 tahun atau maksimal 10 tahun
Artikel Terkait
Percasi Depok Targetkan Juara di Kejurda 2024, Ini Jagoan yang Akan Diturunkan
Tempat Wisata yang Sering Dikunjungi Macan! Eksplorasi Keunikan Air Terjun Tersembunyi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak ini
View Kece Ini HTMnya Cuman Rp 10 Ribu! Hiking di Tempat Wisata ini Bisa Nikmati Hamparan Pepohonan Hijau, Lereng Perbukitan, dan Langit Biru
Sinopsis Film Inferno, Ketegangan Melawan Virus untuk Menyelamatkan Umat Manusia di Bioskop Trans TV Malam Ini!
Akan Hadir di Bioskop Trans TV Malam Ini, Chasing the Dragon 2 Wild Wild Bunch Pukul 23.00, Dapatkah Sky Ho Mengungkap Kejahatan Logan Lung?
Khusus Pelajar Selama Februari Hingga Juni, Tiket Taman Safari Bogor cuma Rp140 Ribu, loh!
Dianggap Remeh Dengan Pekerjaannya Sebagai Chef Sekarang Menjadi Pengusaha Sukses
Siapa yang Enggak Tergoda dengan Tempat Wisata Satu ini, dengan HTM Rp 40 Ribu Sudah dapat Tempat Camping Gratis View Curug!
Sekali Liat Bisa Bikin Terbayang Terus! Nikmati Sensasi Berenang di Curug dengan Air Sebening Embun Pagi dengan Tiket Masuk Cuma Rp 15 Ribu
Dulang Suara Nyaris 10.000 di Dua Kecamatan Depok, Mpok Hj Nuryuliani Lolos ke Gedung Wakil Rakyat GDC