RADARDEPOK.COM-Pengadian Negeri (PN) Kota Depok telah menyelesaikan berbagai ratusan perkara pidana, salah satunya permasalahan narkoba yang ditangani selama 2023. Bahkan, penyelesaian perkara itu sudah mencapai 90 persen.
Berdasarkan catatan PN Depok, penyelesaian perkara pidana narkoba yang telah masuk dalam proses minutasi pada tahun ini mencapai 248 perkara. Capaian tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan Tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin saat diwawancara Radar Depok secara langsung di Kantor PN Depok, Rabu (6/3/2024).
Ia menjelaskan, ratusan penyelesaian perkara pidana yang telah diminutasi itu didominasi kasus narkotika yang jumlahnya mencapai 248 perkara.
“Untuk perkara yang telah dimunitasi pada tahun ini didominasi kasus narkotika sebanyak 248 kasus atau lebih dari setengah jumlah perkara narkotika yang sudah diminutasi,” beber Andry Eswin.
Di samping itu, ungkap Andry Eswin, jumlah penyelasaian perkara pidana pada Tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan Tahun 2022.
“Kalau tahun kemarin itu jumlahnya 478 perkara, untuk tahun ini meningkat menjadi 545 perkara,” tandas Andry Eswin.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Kombes Heru Prasetyo mencatat jumlah pengguna Narkoba di Kota Depok pada 2023 mengalami penurunan sebanyak puluhan penyintas apabila dibandingkan dengan 2024.
Baca Juga: Komunikasi Sebagai Sarana Penting Dalam Presentasi
“Jumlah pengguna narkoba di Kota Depok pada Tahun 2023 sebanyak 41 pengguna,” ungkap dia.
Kombes Heru Prasetyo menjelaskan, pengguna narkoba itu tercatat sebagai klien rehabilitasi yang menjalani pengobatan di Klinik Pratama BNN Kota Depok.
"Data jumlah klien rehabilitasi Klinik Pratama BNN Kota Depok pada Tahun 2023 sebanyak 41 orang, sedangkan Tahun 2022 sebanyak 61 orang atau terjadi penurunan," kata dia.
Menurut Kombes Heru Prasetyo, BNN Kota Depok turut mengalami hambatan dalam menekan angka pengguna narkoba di wilayahnya. Hal itu dipengaruhi rendahnya perhatian masyarakat dan pemerintah, ditambah beredarnya narkoba jenis baru yang kian meresahkan.