Minggu, 21 Desember 2025

Modus Tempel Terkuak! 3 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Metro Depok, Ini yang Dijual

- Sabtu, 24 Februari 2024 | 07:05 WIB
Polres Metro Depok menangkap tiga pengedar narkota di wilayah Kota Depok. (Dokumen Polres Metro Depok)
Polres Metro Depok menangkap tiga pengedar narkota di wilayah Kota Depok. (Dokumen Polres Metro Depok)

RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok tangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di tempat dan waktu yang berbeda. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus tempel pada tiang listrik.

Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu menyebut, pengungkapan kasus ini berlangsung selam periode Januari hingga Februari 2024.

"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku ini dari tiga lokasi berbeda," kata dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (23/2).

Baca Juga: 16 Ton Sampah Depok Diuji Coba Buang ke TPPAS Lulut Nambo, Tinggal Tunggu JBL Memastikan Mulai Reguler Buang ke Nambo

AKBP Eko Wahyu mengungkapkan, pelaku bernama Pebri Siswanto alias Cembret (26) ditangkap di pinggir jalan Mandor Dami, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong pada Selasa 6 Januari 2024.

Lanjut dia, M. Nurrizki alias Kile (26) diamankam Selasa 6 Februari 2024 di Kampung Wates Gang Durian, Kelurahan Raga Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

"Sedangkan Ridho Firdaus (34) ditangkap pada kontrakan Kampung Parung Belimbing Jalan Sasak," jelas dia.

Baca Juga: Bawaslu Depok Panggil Pelapor Dugaan Money Politic Pekan Depan

Dari tangan ketiga pelaku, kata AKBP Eko Wahyu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto keseluruhan 76,98 gram. "Kemudian narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,38 gram," tutur dia.

Selain itu, dari ketiga pelaku, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, yakni satu unit motor, alat timbangan, dan handphone yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung menjelaskan, modus ketiga tersangka adalah dengan menggunakan sistem tempel pada lokasi yang sudah di tentukan.

Baca Juga: Sekda Depok Supian Suri: Pasar Murah Jelang Ramadan Upaya Tekan Inflasi

"Jadi mereka ini nanti menerima perintah dari bosnya, lalu menempel narkoba itu di lokasi yang ditentukan, seperti tiang listrik dan lain-lain," kata dia.

Saat diinterogasi petugas, ketiga pelaku ini mengaku tak kenal dengan si penelpon. Mereka hanya menjalankan perintah sesuai dengan upah yang diberikan.

"Untuk satu lokasi tempelan, mereka dapat uang Rp 25 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung pesanan," jelas AKBP Tahan Marpaung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X