metropolis

Satpol PP Depok Bidik Tempat Maksiat Selama Ramadan, Ini Rinciannya

Rabu, 13 Maret 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi penindakan Satpol PP Kota Depok saat Bulan Ramadan. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, bakal melakukan sejumlah kegiatan penegakan peraturan daerah (Perda) yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Depok, selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin menjelaskan, akan melakukan penertiban terkait jam operasional para pelaku usaha makanan, kafe, restoran dan mengimbau untuk melakukan pemasangan tirai, agar tidak terlihat dengan masyarakat umum.

Baca Juga: Ramadan, The Hotel Margo Depok Sediakan 40 Menu Berbuka Puasa : Muhallabia Punya Daya Pikat

Tak hanya itu, bagi konsumen restoran yang melanggar perda yang sudah ditetapkan, juga akan kami lakukan penindakan,” ujar Mohamad Thamrin kepada Radar Depok, Selasa (12/3).

Selain itu, Satpol PP Kota Depok akan menggencarkan razia terhadap berbagai tempat yang kerap dijadikan tempat kegiatan prostitusi selama bulan Ramadan 1445 hijriah.

Seperti gedung apartemen. Hal itu dilakukan lantaran tempat tersebut diduga kerap menjadi tempat kegiatan prostitusi online,” kata Mohamad Thamrin.

Baca Juga: Tempat Bukber yang Satu Ini Pemandangannya Kece Parah, Bisa Lihat City Light Kota 180 Derajat dan Sunset yang Bikin Betah

Dalam hal ini, kata Mohamad Thamrin, akan mengincar pekerja seks komersil (PSK), pelaku prostitusi online dan razia juga akan mengincar muda-mudi yang kedapatan berada berduaan di kamar tapi tidak memiliki surat bukti nikah.

Mereka yang terkena razia akan langsung diproses dan dilaporkan ke orang tua masing-masing,” ucap dia.

Mohamad Thamrin juga menatakan, akan menggencarkan operasi prostitusi di kontrakan, tempat pijat plus plus. Namun, saat ini lokasi-lokasi tersebut masih dirahasikan oleh Pemkot Depok.

Baca Juga: Ini Pesan Ramadan dari Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono dan Umi Etty

Para penjual minuman keras juga menjadi incaran kami, namun lokasinya masih kami rahasikan, agar tidak suksesnya kegiatan ini,” kata Mohamad Thamrin.

Nantinya, ujar Mohamad Thamrin, para pelaku usaha atau lainya yang terkena razia akan dilakukan pengecekan terkait surat izin dan pelangaran perda apa. Jika terbukti, akan segera diberikan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan, berupa teguran dan tertulis, hingga penghentian jam operasional usaha bagi pelaku usaha yang melanggar,” tutur Mohamad Thamrin.

Baca Juga: Ramadan Bulan yang Dahsyat, Simak Penjelasan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono

Halaman:

Tags

Terkini