metropolis

107 Calon Haji Terancam Gagal Berangkat, Ternyata Ini Perkaranya Kata Kemenag Depok

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:15 WIB
Kasi PHU Kantor Kemenag Kota Depok, Yuli Rahmawati saat memantau jalannya pelunasan biaya haji Tahun 2024, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap 2 tinggal menghitung hari. Sebab, pelunasan ini sudah berlangsung dari 13 – 26 Maret 2024, yang diperuntukan untuk Calon Haji (Calhaj) reguler.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) Kemenag Depok, Yuli Rahmawati menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok membuka kesempatan bagi Jemaah Calon Haji (Calhaj) yang ingin melakukan pelunasan bpih tahap 2.

Baca Juga: Sleep Training : Tidur berkualitas untuk Tumbuh Kembang Optimal Bersama dr. Deva Putriane, Cht. CPHCT dan Doodle Exclusive Baby Care

“Hal itu setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah,” kepada Harian Radar Depok, Rabu (20/3).

Yuli Rahmawati menghimbau Para Calhaj yang masuk dalam kategori tahap 2 sudah bisa diberangkatkan di tahun 2024, sehingga harus segera melakukan pelunasan biaya hajinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada tahap kedua ini terdapat 107 Calhaj yang wajib melunasi biaya haji tahap 2 ini. Hal ini, setelah waktu pelunasan tahap kedua juga mengalami perubahan. Yang semula pada 05 - 26 Maret 2024 menjadi 13 Maret hingga 26 Maret 2024,” ungkap dia

Menurut dia, pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori.

Baca Juga: Enggak Usah Bingung Mau Ngabuburit dan Bukber di mana ke Resto Ini Aja, Udah Dapet Paket Komplit, Free Takjil dan Bisa Main Sepuasnya di Mini Zoo

“Yaitu,  jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji lanjut usia,” ujar Yulia Rahmawati.

Lanjutnya,  jemaah haji penggabungan suami istri dan anak kandung orang tua yang terpisah serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” ungkap dia.

Tidak ada perbedaan antara jemaah haji yang melakukan pelunasan di tahap I atau II. Setiap jemaah yang akan melunasi biaya haji maka harus memenuhi syarat istitha'ah.

Baca Juga: Keras! Pengamat Politik Yusfitriadi Sebut Hak Angket Omong Kosong dan tidak Serius

"Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB, sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha'ah," tegas dia.

Yuli Rahmawati berharap, bahwa informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat  khususnya bagi jemaah Calhaj agar dapat segera melakukan pelunasan bipih nya.

“Saya berharap para Calhaj agar segera melakukan pelunasan bipih nya dan informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat sehingga dapat membantu untuk menyampaikannya,” tutur dia.

Halaman:

Tags

Terkini