RADARDEPOK.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok mengultimatum puluhan calon jemaah haji yang tak kunjung melakukan pelunasan. Padahal, mereka sudah lolos dari berbagai tahap, termasuk pemeriksaan kesehatan atau istithoah.
Hingga Jumat (23/2), Kantor Kemenag Kota Depok masih menunggu konfirmasi dari setiap calon jemaah haji yang telah istithoah, namun belum melakukan pelunasan biaya. Jika tak diindahkan, mereka dipastikan tidak dapat menunaikan Rukun Islam ke lima pada tahun ini.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Depok, Yuli Rachmawati mengungkapkan, masih ada puluhan calon jemaah haji yang belum melunasi biaya Tahap I. Padahal, batas waktu pelunasan itu sudah diperpanjang dari sebelumnya 12 Februari menjadi 23 Februari.
"Kami memberikan kesempatan kepada 46 calon jemaah haji yang sudah istithoah serta belum lunas, untuk segera melunasi biaya perjalanan ibadah haji pada hari ini. Jika tidak, maka tidak dapat berangkat pada tahun ini," jelas Yuli Rachmawati kepada Radar Depok, Kamis (22/2).
Baca Juga: HMS Center Minta Hadi Tjahjanto Fokus Tangani Skandal BLBI, Ini Katanya
Yuli Rachmawati menjelaskan, 46 calon jemaah haji yang belum melunasi biasa itu meliputi 31 jemaah urut porsi dan lansia. Sementara, belasan lainnya merupakan calon jemaah cadangan.
"Rinciannya, jemaah urut porsi dan lansia sebanyak 31 orang. Sedangkan, untuk cadangannya sebanyak 15 orang," sebut Yuli Rachmawati.
Menurut Yuli Rachmawati, terdapat ribuan calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat ke tanah suci pada tahun ini. Namun, sebagian dari mereka tidak lolos dalam tahap pemeriksaan kesehatan atau tidak istithoah.
"Calon jemaah haji yang lolos ke proses pelunasan Tahap I itu mencapai 1.659 calon jemaah. Namun, yang melunasi baru 1.613 jemaah, sisanya masih ditunggu sampai hari ini," beber Yuli Rachmawati.
Lebih lanjut, Yuli Rachmawati menerangkan, Kemenag RI telah memberikan perpanjangan waktu pelunasan Ibadah Haji 2024 Tahap I hingga 23 Februari. Sementara, waktu pelunasan Tahap II yang semula pada tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024.
"Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret ," tutur Yuli Rachmawati.
Yuli Rachmawati menerangkan, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tentang perubahan petunjuk teknis dari aturan sebelumnya.
Artikel Terkait
Yuk Rasakan Sensasi Tempat Wisata dengan View Sungai Selagi Menikmati Berbagai Macam Kuliner di Ah Poong Sentul, Masuknya Gratis Loh!
Dijamin Gak Mau Pulang Setelah Nikmati Sensasi Air yang Biru di Tempat Wisata ini, Gak akan Rugi Healing di sini Deh!
Suasananya Bikin Hati Adem, Curug Sadim Hiddem Gem di Subang yang Wajib di Datengin, Bisa Camping Juga Loh
Bodep Ngariung Part One, Ratusan Katana Jimny Tumplek Blek di Megamendung Puncak Bogor
Kecamatan Sukmajaya Bersih dari APK, Total yang Ditertibkan 7.122 : Banner Paling Mendominasi
Banyak di Buru Menjadi Referensi Tempat Wisata Liburan Akhir Pekan dengan View Super Epik dan Glamping Fasilitas Terbaik, Cek Lengkap di sini!
Sudah Tau? Ada Tempat Wisata Terluas di Bogor dengan Hamparan Sawah, Perkebunan Teh dan Berbagai Pesona yang Bisa Buat Melongo Ini!
HMS Center Minta Hadi Tjahjanto Fokus Tangani Skandal BLBI, Ini Katanya
BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Kejari Kota Depok Tanda Tangan Kerjasama : Wujudkan Hasil Nyata bagi Kesejahteraan Pekerja
Pengawas Pemilu Kota Depok Keok Ditangan Caleg DPR RI, Hasposan : Buat Jajan Cilok Selamatkan dari Dugaan Pidana Pemilu