metropolis

2.846 Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR, Dateline 7 Hari Sebelum Hari Raya

Jumat, 22 Maret 2024 | 07:25 WIB
Pekerja pabrik garmen di Kota Semarang sedang menyelesaikan pekerjaannya. Libur bersama tiga hari membuat pengusaha industri merasa terdampak karena kontra produktif. (Foto suaramerdeka.com/Cun Cahya).

RADARDEPOK.COM–Ribuan perusahaan yang terdata di Kota Depok diwanti-wanti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannnya H-7. Jika tidak akan dilakukan penindakan secara tegas sesuaik aturan yang berlaku.

Pernyataan ini ditegaskan Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono saat dikonfirmasi Radar Depok, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI : Nilai Jaksa Keliru Tuntut Altaf

Dirinya meminta pada seluruh perusahaan di Kota Depok harus memberikan THR kepada para karyawanya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024

“Yaitu, pemberian tunjangan hari raya keagamaan diberikan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.

Dalam pengawasanya, Sidik Mulyono mengatakan, pemerintah akan melakukan monitoring kepada perusahaan se-Kota Depok, dalam memastikan bahwa perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Saat ini, tercatat ada sebanyak 2.846 perusahaan di Kota Depok, dari sektor pekerjaan cukup beragam, ada di sektor jasa, pariwisata, dan manufaktur. Nantinya, itu yang akan dilakukan pengawasan terhadap pemberian THR kepada karyawanya,” ucap dia.

Baca Juga: Resep Salad Buah Ini Creamy Abis! Bisa Jadi Sajian Takjil Buka Puasa yang Enggak Bisa Ditolak, Dijamin Bikin Nagih

Nantinya, kata Sidik Mulyono, bagi perusahaan yang kedapatan melanggar peraturan pembayaran THR, Disnaker Kota Depok tak segan-segan akan melakukan pelaporan kepada Disnaker Jawa Barat.

“Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR ke pekerjanya maka disnaker Kota Depok akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan kepada perusahaan,” jelasnya.

Dalam hal ini, Disnaker Kota Depok juga menyediakan posko pelaporan THR. Apabila terjadi pelanggaran dari perusahaan yang tidak membayar THR kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti dan kemudian dilaporkan juga ke Provinsi.

Baca Juga: Nutella Nut Ball Cookies dengan Rasanya Manis Renyah Gurih Bakalan Diserbu! Cokletnya Lumer Abis Cocok Buat Kue Lebaran

“Tim pemantauan merupakan gabungan dari beberapa unsur. Yaitu aparatur Disnaker Kota Depok, Unsur Pengusaha, dan Unsur Serikat Pekerja atau Buruh,” kata dia.

Selain itu, ujar Sidik Mulyo, Disnaker Kota Depok telah  mengagendakan pembinaan ke perusahaan di Kota Depok untuk memastikan perusahaan telah memenuhi aspek kesejahteraan para pekerjanya.

“Dalam proses pembinaan tersebut, Disnaker Kota Depok juga melakukan verifikasi dokumen ketenagakerjaan yang dapat menjadi dasar upaya perusahaan untuk menjaga hak dan kewajiban perusahaan dan pekerjanya sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus terjaga,” ujar dia.

Halaman:

Tags

Terkini