Sidik Mulyo mengatakan, berdasarkan surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024, pemberian THR kepada karyawan sudah diatur. Yaitu, masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan 1 bulan upah.
“Sementara di bawah 12 bulan (dengan catatan telah 1 bulan bekerja secara terus menerus) diberikan secara proporsional. Untuk waktu pemberian THR maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan itu wajib dibayar penuh dan tidak dapat dicicil,” kata dia.
Mantan Kadiskominfo ini juga membeberkan, keluhan para karyawan yang paling utama biasanya upah di bawah ketentuan upah minimum, serta masalah pemutusan hubungan kerja sepihak. Pasalnya, dalam setahun yang mengadu secara formal melalui surat bisa mencapai 35.
“Seluruh kasus tersebut pasti diselesaikan baik melalui kesepakatan dalam mediasi maupun anjuran,” tutur dia.
Pada posko THR ini, setiap harinya ada pekerja maupun perusahaan yang datang ke kantor maupun bertanya melalui media sosial yang berkonsultasi terkait ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mau Bikin Takjil yang Beda? Cobain nih Candil Singkong Kuah Susu, Enak Banget Buat Buka Puasa
“Pastinya, akan diterima oleh kami terkait dengan memberikan solusi yang tepat sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” ucap dia.
Sidik Mulyo berharap, kepada semua perusahaan agar saling menjaga suasana kondusif menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Saya berharap semua perusahaan maupun badan usaha menaati aturan yang telah diterbitkan oleh kementerian melalui surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024, bahwa THR wajib dibayarkan tepat waktu dan tidak dicicil,” tutur dia. (***)
Artikel Terkait
Hari Ini Gaji ke-13 PNS Mulai Dicairkan, Menkeu: Komponennya Sama dengan THR
Disnaker Depok Membuka 100 Pendaftaran Pelatihan Bahasa Jepang Gratis! Catat Syarat dan Pendaftaranya Segera
Disnaker Beri Pelatihan Bahasa Jepang Buat Calon Tenaga Kerja Depok
Wakil Walikota Depok Berikan Atensi Tiga Poin ke Disnaker, Salah Satunya Prioritaskan Warga Depok Mencari Kerja
Jangan Bersedih, Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR
Siap-siap Dapat Durian Runtuh! THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Ini Daftar Penerimanya