Senin, 22 Desember 2025

2.846 Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR, Dateline 7 Hari Sebelum Hari Raya

- Jumat, 22 Maret 2024 | 07:25 WIB
Pekerja pabrik garmen di Kota Semarang sedang menyelesaikan pekerjaannya. Libur bersama tiga hari membuat pengusaha industri merasa terdampak karena kontra produktif. (Foto suaramerdeka.com/Cun Cahya).
Pekerja pabrik garmen di Kota Semarang sedang menyelesaikan pekerjaannya. Libur bersama tiga hari membuat pengusaha industri merasa terdampak karena kontra produktif. (Foto suaramerdeka.com/Cun Cahya).

Sidik Mulyo mengatakan, berdasarkan surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024, pemberian THR kepada karyawan sudah diatur. Yaitu, masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan 1 bulan upah.

Baca Juga: Suasana Tempat Wisata ini Syahdu dan Bikin Betah Banget! Nikmati Sensasi Menginap di Glamping Pinggir Sungai, yang Langsung Bisa Main di Sungai Loh

“Sementara di bawah 12 bulan (dengan catatan telah 1 bulan bekerja secara terus menerus) diberikan secara proporsional. Untuk waktu pemberian THR maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan itu wajib dibayar penuh dan tidak dapat dicicil,” kata dia.

Mantan Kadiskominfo ini juga membeberkan, keluhan para karyawan yang paling utama biasanya upah di bawah ketentuan upah minimum, serta masalah pemutusan hubungan kerja sepihak. Pasalnya, dalam setahun yang mengadu secara formal melalui surat bisa mencapai 35.

“Seluruh kasus tersebut pasti diselesaikan baik melalui kesepakatan dalam mediasi maupun anjuran,” tutur dia.

Pada posko THR ini, setiap harinya ada pekerja maupun perusahaan yang datang ke kantor maupun bertanya melalui media sosial yang berkonsultasi terkait ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mau Bikin Takjil yang Beda? Cobain nih Candil Singkong Kuah Susu, Enak Banget Buat Buka Puasa

“Pastinya, akan diterima oleh kami terkait dengan memberikan solusi yang tepat sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” ucap dia.

Sidik Mulyo berharap, kepada semua perusahaan agar saling menjaga suasana kondusif menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Saya berharap semua perusahaan maupun badan usaha menaati aturan yang telah diterbitkan oleh kementerian melalui surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024, bahwa THR wajib dibayarkan tepat waktu dan tidak dicicil,” tutur dia. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X