RADARDEPOK.COM - Ada kabar tak sedang buat honorer dan perangkat desa. Jumat (15/3), pemerintah memastikan pegawai honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasalnya, kedua jabatan itu secara status tidak termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, THR hanya akan diberikan kepada honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Paparkan Tiga Program Unggulan Pemkot di Tarling Perdana, Ini Isinya
"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa, termasuk kepala desa bukanlah ASN.
Sehingga, kata Tito, seluruhnya tidak berhak untuk mendapatkan THR sebagaimana biasa diperoleh oleh PNS, CPNS, hingga TNI/Polri yang secara status kepegawaian diakui oleh undang-undang yang berlaku. Salah satunya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Inflasi Depok Naik 0,36 Persen, Harga Beras jadi Penyebab Utama
"Aturannya tidak ada dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, sama dengan kepala desa, itu bukan ASN. Baik dalam UU ASN dan UU Desa statusnya jelas bukan ASN," tegas Tito.
Untuk diketahui, tak hanya PNS, THR juga akan diberikan kepada sejumlah pejabat negara, TNI/Polri hingga para staf khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).
Adapun daftar penerima THR 2024, meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan dan Anggota DPRD, Hakim Ad hoc.
Baca Juga: Prosesi Habib Hasan bin Jafar Aseggaf Dimakamkan di Masjid Nurul Musthofa Center Depok
Lalu, Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Lembaga Nonstruktural (LNS), Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada BLU, Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Penyiaran Publik.
Kemudian, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta, Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.***
Artikel Terkait
Ramadan 2024: Jadwal Imsakiyah Lengkap untuk Warga Depok
Suara Partai dari Pileg Kota hingga DPR RI di Depok: PKS Pertama, Dibuntuti PDIP, Gerinda, Golkar dan PKB
33 Petahana Wakil Rakyat Depok Berhasil Pertahankan Bangku DPRD, 17 Wajah Baru
Habib Hasan bin Jafar Assegaf Awal Dakwah di Sukabumi, Disemayamkan di Cilodong Depok Hari Ini
Selamat Jalan Habib Hasan bin Jafar Assegaf, Almarhum Titip Nurul Musthofa dan Minta Dimakamkan Dekat Ibu di Depok
Suara Pileg DPRD Jabar VIII Dapil Depok-Bekasi Dikuasai Pendatang Baru, Ini Kata Pengamat
Hasil Hitungan Rekapitulasi KPU Kota Depok dan Kota Bekasi Dapil Jabar VI, Ranny, Sudjatmiko, Mahfudz, Kholid, Nuroji dan Sukur Duduk di DPR RI