“Sertifikat elektronik adalah pertempuran kita meyakinkan masyarakat. Begitu luar biasanya serangan, orang-orang tidak nyaman, tidak puas seperti peristiwa penolakan mobile banking. Orang dulu tidak percaya dengan pelayanan elektronik, tapi sekarang semua pakai elektronik, dari transfer sampai Qris,” paparnya.
Sebagai informasi, penerapan sertifikat elektronik di Kota Depok berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas Dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.
Baca Juga: Bulan Ramadan Enggak Ngaruh, PSK Kemang Bogor Bebas Mangkal, Satpol PP: Kita Cek Lokasi
Sertifikat-el memiliki banyak manfaat dibandingkan dengan sertifikat fisik. Berikut beberapa di antaranya:
- Keamanan Terjamin
Sertifikat-el dilengkapi dengan teknologi enkripsi dan tanda tangan digital yang membuatnya aman dari pemalsuan dan manipulasi. Hal ini meminimalisir risiko penipuan dan sengketa tanah.
- Praktis dan Mudah Digunakan
Sertifikat-el dapat disimpan dan diakses dengan mudah melalui perangkat elektronik seperti smartphone atau laptop. Hal ini memudahkan proses pengecekan dan validasi sertifikat.
Baca Juga: 21 Kasus DBD Serang Curug Depok, Puskesmas Cimanggis Berantas Jentik Aedes Aegypti Door to Door
- Ramah Lingkungan
Penerapan sertifikat-el membantu mengurangi penggunaan kertas dan tinta, sehingga lebih ramah lingkungan.
- Mempercepat Proses Layanan Pertanahan
Penggunaan sertifikat-el dapat mempercepat proses layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan sertifikat, dan lainnya.
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Sertifikat-el terintegrasi dengan sistem elektronik BPN, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan pertanahan.
Baca Juga: Enak Banget nih Moms Triple Chocolate Cookies, Renyah dan Bikin Nagih, Buat Lebaran Nanti
“Penerapan sertifikat-el merupakan langkah maju dalam modernisasi sektor pertanahan di Indonesia. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, sertifikat-el diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik,” pungkas Indra Gunawan. (***)