Saat ini, pihak Dinas Dukcapil DKI Jakarta masih mendata NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta. Sebelum menonaktifkan NIK, petugas Disdukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota akan melakukan verifikasi kepada warga.
“Penonaktifan NIK tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang berpindah-pindah tempat,” ungkap dia.
Budi Awaluddin mengatakan, akan melakukan penertiban KTP DKI Jakarta setelah hasil Pemilu 2024 karena sesuai dengan rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI.
"Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," ujar dia.
Selain itu pula, kata Budi, pihak Disdukcapil membutuhkan waktu untuk pendataan jumlah penduduk yang bakal dilakukan penertiban.
"Pertimbangannya perlu waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya," ujar dia.***