RADARDEPOK.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menolak pledoi yang diberikan Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Tak hanya menolak, bahkan JPU secara mengagetkan memberikan tasbih kepada terdakwa Altaf yang sudah diberikan tuntutan hukuman mati atas kasusnya yang sedang diadili.sesuai persidangan
JPU Kejari Depok, Alfa Dera mengungkapkan, tindakan memberikan tasbih kepada terdakwa Altaf yang dituntut mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswa UI.
Merupakan bentuk kepedulian dan dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
"JPU mengutarakan makna tasbih kepada terdakwa pembunuhan sebagai bagian kewajiban sesama muslim dalam mengajak menuju kebaikan dan mengingat kepada Allah,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (27/3).
Menurut dia, tindakan tersebut dipandang sebagai bagian dari kewajiban sesama muslim untuk mengajak kebaikan, karena keyakinan bahwa ibadah tidak hanya terbatas di masjid, tapi juga tercermin dalam setiap tindakan kita sehari-hari.
Baca Juga: Pakar Epidemiologi UI Angkat Suara Soal Kasus Suspek Flu Singapura di Kota Depok
Selain itu, Alfa Dera menegaskan, dalam memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol, namun lebih sebagai panggilan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah.
“Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan,” ungkap dia.
Alfa Dera menjelaskan tindakan ini juga mencerminkan rasa kepedulian terhadap keberlangsungan spiritual dan moral terdakwa, serta harapan akan kesempatan untuk bertaubat dan mengubah kehidupan menjadi lebih baik di masa depan.
Baca Juga: 45 Warga Depok Suspek Flu Singapura, Ini Langkah Dinkes
“Dengan demikian, langkahini ini bukan hanya sebagai upaya dalam konteks peradilan, tetapi juga sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mengajak kepada kebaikan dalam komunitas Muslim,” ungkap dia.
Tak hanya memberikan seutas tasbih, JPU Kejari Depok juga mengutip Surah Al-Maidah Ayat 32 yang berisikan 'Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya'.
"Ayat ini adalah salah satu contoh kecaman Islam atas setiap pembunuhan yang dilakukan dengan semena-mena," tegas Alfa Dera.