Sebagaimana fakta persidangan, korban saat Dirampasnya nyawa oleh terdakwa masih dalam proses menuntut ilmu, tentu lanjut Alfa, perbuatan terdakwa merampas nyawa sesorang yang sedang berjuang merantau menuntut ilmu adalah perbuatan yang kejam.
"Bahwa pada akhir tanggapan Pledoi Ini kami menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan kami terdahulu, yakni hukuman mati," kata Alfa Dera.***