“Jadi satu yang bawa motornya, satu lagi yang melakukan pembacokan dan pengambilan HP ke korban,” sambung dia.
Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Kombes Arya.
Dalam hal ini, Kombes Arya Perdana mengimbau kepada Masyarakat Depok agar tidak membawa barang berharga, terutama bagi pelajar atau di wilayah yang terbilang rawan.
"Masyarakat diimbau untuk tidak membawa barang berharga yang berlebihan saat beraktivitas di luar rumah. Jika melihat ada orang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," tutur Kombes Arya Perdana.***