Senin, 22 Desember 2025

Begal Bocah SMP di Depok, Pelaku Terindikasi Keuntungan Kejahatan untuk Beli Narkoba

- Sabtu, 27 April 2024 | 08:05 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi begal.
ILUSTRASI: Ilustrasi begal.

Baca Juga: Pilkada Kota Depok : Pertama Kali Datangi Kantor Partai, Supian Suri Daftar jadi Bakal Calon Walikota Depok dan Mohon Izin jadi Keluarga PAN

 “Jadi satu yang bawa motornya, satu lagi yang melakukan pembacokan dan pengambilan HP ke korban,” sambung dia.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Kombes Arya.

Dalam hal ini, Kombes Arya Perdana mengimbau kepada Masyarakat Depok agar tidak membawa barang berharga, terutama bagi pelajar atau di wilayah yang terbilang rawan.

Baca Juga: UU Perampasan Aset dan BLBI jadi Pekerjaan Rumah untuk Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka : Ini Penjelasan Hardjuno Wiwoho

"Masyarakat diimbau untuk tidak membawa barang berharga yang berlebihan saat beraktivitas di luar rumah. Jika melihat ada orang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," tutur Kombes Arya Perdana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X