metropolis

Perusahan di Citeureup Buang Sampah Se-Truk di GDC Depok, DLHK Bereaksi

Selasa, 30 April 2024 | 18:43 WIB
Sebuah perusahaan di daerah Citeureup, Bogor ketangkap basah pembuang sampah liar, Sore tadi (30/4). (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Kelakuan perusahaan yang satu ini jangan ditiru. Sore tadi (30/4), sebuah perusahaan di daerah Citeureup, Bogor ketangkap basah pembuang sampah liar.

Jumlahnya tak main-main, sampahnya mencapai 1 truk full dibuang ke lahan kosong Komplek BRI Grand Depok City (GDC), Kelurahan Kalibaru, Cilodong, Depok.

Aksi penangkapan tersebut berkat kerja tim di kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sopir yang membawa sampah kini sedang diinterogasi.

Baca Juga: Nobar Timnas Berjalan Lancar, Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Salut Buat Warga Depok

Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman mengatakan, warga bersama tim di Kalibaru menangkap satu truk buang sampah di Kawasan lahan kosong belakang GDC.

Aksi padahal jelas- jelas dilarang. Ini sesuai dengan Perda No5 2014 tentang Pengolahan Sampah. Dalam perda tersebut dijelaskan pada Pasal 47 yang isinya setiap orang di larang : a.Membuang sampah tidak pada tempat yang telah di tentukan. b.Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.

c.Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan. d.Membuang sampah spesifik.e. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Banjir Langganan di Perbatasan Cipayung dan Sawangan, Supian Suri Didoakan Jadi Walikota Depok

f.Melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping), dan terakhir Menggunakan lahan untuk di manfaatkan sebagai TPA tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan terakhir Memasukan sampah ke dalam wilayah kota.

"Atas kejadian itu semua yang terlibat akan dikenakan sanksi pasal 59 ayat 2," tegas Abdul Rahman, kepada Radar Depok, Selasa (30/4).

Sementara, Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Depok, Ardan Kurniawan mengungkapkan, saat ini pelaku dan barang bukti mobil truk di bawa ke Kelurahan Kalibaru.

Baca Juga: Warga Kalimulya Tolak Parkir Berbayar GDC, Ternyata Ini Alasannya!

"Dari surat kuitansi yang kami terima sampah tersebut seberat 7 ton dari perusahaan di Citeureup," kata Ardan Kurniawan.

Ke depan, kata dia, akan digalakan operasi tangkap tangan pembuangan sampah liar, lebih masif lagi.

Tapi, dalam pelaksanaannya butuh kerja sama dengan semua stake holder. Apabila ada informasi tentang pembuang sampah liar bisa disampaikan melalui media yang telah disediakan.

Halaman:

Tags

Terkini