Senin, 22 Desember 2025

Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang, 14 Siswa Depok Luka dan Dua Sopir Meninggal

- Selasa, 30 April 2024 | 06:50 WIB
Kecelakaan maut melibatkan mikrobus Mitsubishi bernopol B 7548 KAA dengan truk trailer Hino bernopol K 9721 OB di KM 352 Jalur B Semarang-Batang. (POLRES BATANG)
Kecelakaan maut melibatkan mikrobus Mitsubishi bernopol B 7548 KAA dengan truk trailer Hino bernopol K 9721 OB di KM 352 Jalur B Semarang-Batang. (POLRES BATANG)

RADARDEPOK.COM – Belasan siswa SMA Perjuangan Terpadu Depok masih dilindungi sang khalik. Senin (29/4), rombongan siswa yang menumpangi minibus bernopol B 7548 KAA terlibat kecelakaan maut, di Tol Semarang-Barang KM 352.

Minibus yang ditumpangi 14 orang itu menabrak buntut truk K 9721 OB di Desa Juragan, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Akibatnya, dua sopir harus kehilangan nyawa.

Dua sopir mikrobus Singgih Gusyantoro dan sopir cadangan Feri mengalami luka cukup parah dan tewas di lokasi kejadian. Sedangkan 14 penumpang lainnya mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Nobar di Balaikota Depok Tumpah Ruah, Wakil Walikota Imam Budi Hartono: Masih Ada Jalan ke Olimpiade 

"Kecelakaan terjadi diduga akibat sopir bus mengantuk hingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya," ucap Kasat Lantas Polres Batang, AKP Wigiyadi, Senin (29/4).

Menurut AKP Wigiyadi, kedua korban merupakan warga Kemayoran dan Bekasi. Menurut Wigiyadi, korban terjepit di bagian depan bus yang ringsek cukup parah, sehingga petugas cukup kesulitan mengeluarkan korban.

Peristiwa kecelakaan itu, sambung Wigiyadi, berawal saat minibus ketiga rombongan siswa dari SMA Perjuangan Terpadu Depok berjalan dari arah Timur (Semarang) ke Barat (Batang) berada di lajur kiri.

Baca Juga: Targetkan 5.000 Orang Hadir Nobar di DOS, Ini Prediksi Skor Walikota dan Wakil Walikota Depok

Namun, saat melewati jalan lurus dan datar diduga pengemudi mengantuk hingga tidak berkonsentrasi.

Kemudian, bersamaan dengan itu sebuah truk yang berjalan satu arah berjalan di depannya. Karena jarak terlalu dekat pengemudi bus tidak dapat menguasai kendaraannya hingga menabrak bodi belakang.

"Ada 14 penumpang luka, dan ada dua penumpang selamat dalam peristiwa tersebut," terang dia.

Baca Juga: Pilkada Depok : Golkar Akui Makin Lengket dengan PKS

Atas peristiwa itu, ada pelanggaran Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setelah mengevakuasi penumpang dan kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kejadian tersebut," beber AKP Wigiyadi.

Senin (29/4), pantauan Radar Depok di area Sekolah Perjuangan Terpadu Depok, Kecamatan Pancoranmas nampak begitu sepi. Saat ingin dikonfirmasi soal kabar yang beredar tersebut, tidak ada pihak manapun yang bisa menerangkan informasi yang beredar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X