RADARDEPOK.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok terus melakukan berbagai upaya dalam memerangi keberadaan narkoba di Kota Depok, salah satunya dengan memperkuat mitigasi ancaman narkoba dengan menggandeng stakholder.
Baca Juga: Kasat Lantas Polres Metro Depok Nobar di Rangkapan Jaya : Ayo Jaga Keamanan hingga Ketertiban!
Kepala BNN Kota Depok, Kombes Tohir Hendarsyah menjelaskan, berdasarkan data terkini prevalensi penyalahguna narkotika, dengan hasil survey BNN RI tercatat 3,33 juta (sekitar 1,7 persen) penduduk Indonesia telah menyalahgunakan narkotika.
“Kondisi ini diperparah dengan adanya fakta over capacity Lapas maupun Rutan, dimana tercatat per April 2023, jumlah narapidana dan tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkotika mencapai 44.911 orang,” ujar Kombes Tohir Hendarsyah kepada Radar Depok, Kamis (9/5).
Menurut Kombes Tohir Hendarsyah, sejak 2014, telah dikeluarkan sebuah regulasi berupa Peraturan Bersama, yang ditandatangani oleh 7 Kementerian/Lembaga. Di dalam regulasi tersebut, mengatur mengenai Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
"Tujuan dari regulasi tersebut adalah untuk mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal dalam penyelesaian permasalahan narkotika,” kata Kombes Tohir Hendarsyah.
Sehingga, terang Kombes Tohir Hendarsyah, kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui program rehabilitasi dalam penanganannya sebagai tersangka, terdakwa atau narapidana.
“Dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap narkotika" tutur Kombes Tohir Hendarsyah.
Selain itu, kata Kombes Tohir Hendarsyah, tujuan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan asesmen terpadu dalam rangka program kota tanggap ancaman narkoba adalah membahas seputar permasalahan pelaksanaan asesmen terpadu di Kota Depok.
"Implementasi asesmen terpadu masih kurang, terlihat dari capaian pada tahun 2023 yang hanya 1 orang. Mereka masih layak mendapat kesempatan kembali produktif seperti sedia kala. Mari kita samakan persepsi agar program TAT di Kota Depok agar dapat berjalan lebih optimal," ujar Kombes Tohir Hendarsyah.
Sementara itu, Kajari Depok, Sylvia Desti Rosalina, memaparkan mengenai Restorative Justice khususnya bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika.
"Asesmen terpadu merupakan upaya penting dalam menyelamatkan seorang tersangka atau terdakwa yang memang terbukti sebagai pecandu ataupun korban penyalahgunaan narkotika" ujar Sylvia Desti Rosalina.