metropolis

Kota Depok Mau Dikepung Sampah, 2 Hari Nggak Bisa Buang Sampah di TPA Cipayung

Senin, 13 Mei 2024 | 10:30 WIB
Dua alat berat sedang menata gunungan sampah di TPA Cipayung, Kota Depok (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Abdul Rahman mengatakan, untuk sampah yang masuk TPA Cipayung perharinya bisa mencapai 800 hingga 900 ton. Diharapkan, dengan adanya penundaan pembuangan sampah DLHK bisa memaksimalkan perapihan TPA.

“Hal ini juga karena keterbatasan alat berat yang berada di TPA, saat ini kami punya hanya 9 dan dipakai secara bergilir,” ungkap dia.

Abdul Rahman meminta maaf kepada masyarakat atas penundaan pembuangan sampah ini, untuk melakukan penataan sampah yang berada di Cipayung. Diharapkan, masyarakat dapat mengolah sampahnya sendiri selama dua hari.

Baca Juga: Serius Bertarung di Pilkada 2024, ini Alasan dan Profil Singkat Calon Bupati Bogor Ade Wardhana Adinata

“Insyaallah setelah dua hari pembuangan sampah kita akan normal kembali, kami juga meminta ada pengurangan timbulan sampah selama dua hari ini,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Depok, Edi Sitorus mengatakan, TPA Cipayung masih dapat menampung muatan sampah se-Kota Depok. Namun, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan sampah, baik jangka pendek hingga jangka panjang.

"Mudah-mudahan di jangka pendek, sampah yang ada di masyarakat dapat teratasi," tutur dia.

Menurutnya, penanganan jangka pendek dapat dilakukan dengan upaya yang menunjang penyelesaian sampah di tingkat masyarakat. Salah satunya, dengan memaksimalkan 28 Unit Pengolahan Sampah (UPS) yang tersebar di Kota Depok.

Baca Juga: Tempat Wisata Baru di Yogyakarta Ini, Punya Wahana Bianglala Raksasa dengan Keindahan Pantai Gesing yang Menawan

"Upaya lain yang dilakukan DLHK yaitu pengolahan sampah menggunakan inseminator dengan sistem pembakaran sampah. Tentu dengan proses-prosesnya, semoga dianggaran perubahan ini bisa dijalankan," kata Edi.

Untuk upaya jangka panjang, ujar dia, DLHK Depok telah berkolaborasi dengan pemerintah pusat membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Cipayung. Dengan hasil produk berupa Refuse Derived Fuel (RDF).

"Nanti RDF-nya bisa dijual untuk bahan bakar industri semen di lahan seluas 1,8 hektar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan kapasitas 300 ton," tutur dia.***

Halaman:

Tags

Terkini