Apalagi, tegas Supian Suri, luas lahan milik warga setempat yang hilang akibat longsor itu tidak mencapai 10 hektar. Artinya, Pemkot Depok dapat melakukan pengadaan lahan sebagai solusi atas permasalahan tersebut.
"Area terendam itu harus terbebaskan, itu artinya masih dimungkinkan dan pemerintah daerah bisa melakukan pembelian, karena itu masuk kategori skala kecil kurang dari 10 hektar, kalau yang tanahnya kena longsor memang harus dicarikan solusi," beber Supian Suri.
Terakhir, sebut Supian Suri, tidak ada pihak yang menjamin warga dapat menang gugatan di pengadilan apabila menggugat Pemkot Depok. Apabila kalah, warga akan mengalami kerugian secara materil.
Baca Juga: Jalan Lingkungan Cimpaeun Depok Senilai Rp133 Juta Rampung, Begini Hasilnya
"Siapa yang menggaransi masyarakat menang? kalau masyarakat kalah, terus masyarakat siapa yang mau belain? pemerintah kan harus hadir disana. Terus misalkan kalah gugatan, terus kita nggak bayar, karena gugatan pengadilan kan kita nggak bisa intervensi itu haknya pengadilan, siapa yang memutuskan siapa yang menang, siapa yang kalah, kalau digugat kan membela kayak gitu. Kalau pemerintah kan nggak mungkin mengalah terhadap ini, artinya menurut saya bukan itu (gugatan) solusinya," tandas Supian Suri.***