Minggu, 21 Desember 2025

Empat Oknum Polisi Pesta Sabu di Kota Depok Jalani Rehab, IPW Nilai Putusan Tersebut Sudah Sesuai

- Rabu, 22 Mei 2024 | 08:55 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

RADARDEPOK.COM-Empat oknum yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok, kini tengah menjalani proses rehabilitasi.

Sebagai informasi, empat oknum polisi berinisial Briptu FAR, Briptu IR, Briptu FQ, dan Brigadir PR itu ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Garut Punya Nih Bos! Keindahan Air Terjun Kembarnya yang Megah Ini Emang Juara Abis

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, proses rehabilitasi itu diberikan kepada empat oknum polisi tersebut karena memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum.

"Kalau namanya pengguna anggota, anggota yang pengguna kan sama kayak masyarakat biasa, dia melanggar disiplin diproses. Kalau pengguna, dia kita rehab," jelas Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (21/5).

Menurut Kombes Hengki, proses rehabilitasi dilakukan karena keempatnya dikategorikan sebagai pengguna. Sementara itu, pelanggaran kode etik para oknum terlibat menjadi ranah Bidpropam Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tempat Camping Murah di Bandung, Viewnya Cakep Ada Hamparan Hutan Pinus dan Bisa ke Curug yang Airnya Seger Banget!

"Kan sudah direhab, kalau sebagai pengguna, baik masyarakat. Anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Bidpropam," tutur Kombes Hengki.

Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, apabila oknum polisi itu terbukti menjadi pengedar, maka proses rehabilitas tidak tepat diberikan.

Sebab, kata Sugeng Teguh Santoso, polisi yang terlibat peredaran narkoba harus dijatuhkan sanksi demosi, bahkan dapat berujung pada sanksi pemecatan.

"Kalau terbukti menjadi pengedar tidak bisa direhab, walaupun  berhak direhab, sanksi kode etik harus diberlakukan dengan sanksi demosi atau bahkan pemecatan, tergantung penilaian atasan atas kesalahan anggota tersebut," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Keindahan Hidden Gem Wisata Pantai Sukabumi Ini Layaknya Pantai di Bali, Pesona Pasir Putih dan Karangnya Buat Jatuh Cinta!

Namun, kata Sugeng Teguh Santoso, polisi yang kedapatan menyalahgunakan narkoba berhak menjalani proses rehabilitasi, layaknya masyarakat umum.

"Bagi penyalahguna narkoba ada hak untuk direhabilitasi. Jadi itu juga berlaku bagi polisi penyalahguna narkoba," tutur Sugeng Teguh Santoso.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta, atasan dari empat anggota Polda Metro Jaya yang terlibat pesta narkoba harus diperiksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X