Senin, 22 Desember 2025

Sekda Depok Supian Suri Janji Tuntaskan Banjir Bulak Barat, Solusinya Beda dengan Walikota!

- Jumat, 24 Mei 2024 | 06:00 WIB
Sekda Kota Depok sekaligus Calon Walikota dukungan Koalisi SS, Supian Suri saat meninjau lokasi banjir di wilayah Bulak Barat, Kelurahan Cipayung, Kecamatan  Cipayung, Kota Depok, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Sekda Kota Depok sekaligus Calon Walikota dukungan Koalisi SS, Supian Suri saat meninjau lokasi banjir di wilayah Bulak Barat, Kelurahan Cipayung, Kecamatan  Cipayung, Kota Depok, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok sekaligus Calon Walikota yang didukung Koalisi Sama Sama (SS), Supian Suri berjanji menuntaskan persoalan banjir di wilayah Bulak Barat, Kelurahan Cipayung, Kecamatan  Cipayung, Kota Depok yang tak kunjung usai.

Hal itu dipertegas Supian Suri menjawab pernyataan Walikota Depok, Mohammad Idris yang meminta warga setempat melayangkan gugatan kepada pengadilan agar mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Supian Suri berjanji, akan melakukan pengadaan untuk mengganti lahan warga sekitar yang terdampak banjir akibat luapan Kali Pesanggrahan yang mengalami penyempitan, dan penyumbatan sampah dari TPA Cipayung.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Tatap Muka dengan Pekka : Perempuan Harus Mandiri

"Insya Allah, apabila saya dapat kesempatan (Jadi Walikota), saya akan belikan lahan, berapa luas yang dibutuhkan, nanti kita koordinasi dengan pemerintah pusat. Apakah lahan itu boleh dikembalikan, dibagikan kepada mereka, atau setidaknya mereka menempati dulu," ungkap Supian Suri kepada Radar Depok, Kamis (23/5).

Menurut Supian Suri, solusi itu lebih tepat untuk menjawab kebutuhan warga setempat apabila dibandingkan dengan saran Mohammad Idris yang meminta warga setempat untuk melayangkan gugatan kepada Pemkot Depok.

"Kalau cerita gugat kan prosesnya panjang ya. Bila dimungkinkan kita juga bisa saja mengalokasikan anggaran memberikan lahan sebagai pengganti atau apapun namanya terhadap warga yang kehilangan lahan-lahan itu. Karena memang kita tahu ada sertifikat-sertifikat yang sebagai bukti kepemilikan mereka, cuma memang lahannya yang sudah tergerus air  longsor jadi memang bisa," jelas Supian Suri.

Baca Juga: Kantin SDN RRI Cisalak Depok Kantongi Sertifikat Halal : Dibantu BPJPH dan Universitas Indonesia Halal Center

Lebih lanjut, Supian Suri membeberkan, sebenarnya lahan sekitar itu memang ada, kemudian menghilang akibat terdampak longsor. Sehingga, pengajuan gugatan dianggap tidak perlu. Sebab, tidak ada jaminan bagi warga setempat menang, dan mendapatkan kembali haknya.

"Sejatinya kita tahu memang hilang tanahnya, bukan sesuatu yang di ada-ada oleh warga. Kehilangan tanah kita tahu dulunya ada karena longsor, itu mereka mengalami kerugian, harus diberikan solusi terhadap mereka, tidak menyadarkan dengan jalur hukum," beber Supian Suri.

Solusi lain, ungkap Supian Suri, Pemkot Depok dapat melakukan pembebasan lahan agar wilayah tersebut dijadikan tempat penampungan air. Sementara, warga terdampak akan mendapatkan uang ganti rugi.

Baca Juga: Lewat Lomba Antar RW, Kelurahan Sukmajaya Depok Dorong Ketertiban Administrasi Kader PKK

"Terhadap yang posisi banjir itu pemerinah kota bisa hadir memberikan atau mengganti lahan yang tergenang banjir, ada dua hal yang kita dapat dilakukan. Dengan membayar warga yang tergenang banjir. Yang kedua, daerah itu bisa menjadi daerah yang menjadi penampungan air juga, karena memang air yang secara cekungan itu masuk kategori daerah basah," papar Supian Suri.

Meski begitu, tutur Supian Suri, jalan yang menghubungkan Kelurahan Cipayung dengan Pasir Putih di lokasi tersebut harus ditinggikan. Sehingga, tidak menganggu aktifitas warga sekitar.

"Artinya itu bisa dirapihkan, hanya saja memang harus ada solusi terhadap jalan yang terendam, apakah ditinggikan jalannya, atau ada alternatif jalan lain, sehingga tidak terputus jalan antara Pasir Putih dengan Cipayung," terang Supian Suri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X