RADARDEPOK.COM–Sosok artis fenomenal, Irish Bella memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok setelah mendapatkan berbagai kemudahan dalam mengurus administrasi kepundukan yang dimilikinya.
Berkat kemudahan pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, sosok Irish Bella juga juga sangat memuji kinerja para petugas.
Baca Juga: Warga Depok Laporkan Developer Grand Pancoran Residence, Siap Demo Jika Proses Hukum Tak Jelas
Dimana, Irish Bella ingin mengajukan layanan ganti foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Dan pada pelayanan tersebut, ganti KTP-el sangatlah mudah dilakukannya mudah dan cepat.
Selain itu dirinya juga merasa nyaman dengan kemudahan pelayanan yang diberikan petugas Disdukcapil Kota Depok.
"Alhamdulillah lancar, mudah prosesnya, dan cepat. Pokoknya nyaman banget," ungkap dia melalui akun instagram Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti @ainiwidayatti pada Jumat, (7/6) lalu.
Irish Bella pun mengajak seluruh masyarakat di Kota Depok untuk memanfaatkan kemudahan layanan yang diberikan Disdukcapil Kota Depok. Layanan dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Depok.
Baca Juga: Keren! Kelurahan Pondok Jaya Depok Modifikasi Silondo Bermula jadi SILO, Mudahkan Layanan Pernikahan
"Jadi untuk teman-teman yang ingin mengurus surat atau administrasi kependudukan lainnya bisa datang langsung, karena pelayanannya sangat cepat dan ramah," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, untuk tata cara pengajuan pelayanan ganti foto, status, atau tandatangan pada KTP-el dapat melalui Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih Mudah dan Lancar (Silondo Bermula).
"Jika sudah mengajukan, nanti akan dapat nomor pendaftaran dan menunggu admin menginformasikan jadual perekaman," jelas dia.
Baca Juga: Peringati HTTS 2024! Kelurahan Baktijaya Depok Komitmen Lenyapkan Asap Rokok
Adapun syarat layanan ganti foto, status, atau tandatangan antara lain pada KTP-el fotonya belum berhijab, operasi plastik wajah, perubahan tanda tangan, perubahan wajah secara signifikan, serta menyertakan surat pernyataan alasan adanya perubahan denhan materai yang cukup.
“Ayo bagi masyarakat, yang mau mengurus dokumen pribadinya, bisa datang langsung kepelayanan Disdukcapil,” tutur dia.***