RADARDEPOK.COM – Nampaknya, Kota Depok sebagai wilayah penghasil belimbing dewa terbaik di Indonesia akan segara pupus. Pasalnya, lahan pertanian, khusunya belimbing terus menyusut di beberapa kecamatan.
Apalagi, upaya Pemkot Depok saat ini tidak ada yang greget untuk mempertahankan berbagai lahan pertanian, termasuk belimbing dewa yang sudah menjadi ikon atau ciri khas Kota Depok.
Kepala bidang Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Harry Adam Fauzi menjelaskan, hutan lindung atau lahan terbuka hijau, seperti kebun belimbing yang dapat dipertahankan apabila telah menjadi milik negara atau pemerintah.
“Artinya, jika ingin mempertahankan lahan tersebut, Pemkot Depok harus bisa membebaskan atau membeli lahan tersebut yang saat ini masih ada,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (19/6).
Namun, kata Harry Adam Fauzi, pembebasan lahan pertanian untuk hutan lindung, bukanlah menjadi prioritas Pemkot Depok saat ini. Dimana, pemerintah saat ini tengah berfokus dalam pembebasan untuk pembangunan infrastruktur.
“Saat ini, Pemkot Depok memiliki prioritas untuk pembebasan lahan, seperti pembangunan infrastrutur dalam bidang kesehatan, yakni RSUD, puskesmas, hingga posyandu yang juga menjadi salah satu janji kampanye Walikota dan Walikota saat ini,” tutur dia.
Baca Juga: Polres Metro Depok Gelar Donor Darah, Segini Peserta yang Ikut
Lanjut Harry Adam Fauzi, Pemkot Depok juga terus mencari lahan untuk pembangunan inftastruktur pendidikan, yakni SD atau SMP Negeri di Kota Depok.
“Dimana, setiap tahunya Pemkot Depok saat ini sedang mengenjot pembangunan sekolah, di beberapa kecamatan di Kota Depok, fokus selanjutnya yakni pembebesan lahan ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan pertanian,” ucap dia.
Jadi, ujar Harry Adam Fauzi, untuk pembebasan hutan lindung untuk saat ini masih belum terjangkau untuk dalam pembebasan lahanya.
Baca Juga: Cegah Tawuran di Depok: Disdik Depok Bentuk Satgas, KCD Kemah Gabungan antar SMA
“Hal ini juga karena Pemkot Depok juga keterbatasan anggaran soal pembebasan lahan,” ungkap dia.
Menurut Harry Adam Fauzi, pengusulan RTH atau kawasan pertanian sudah dilakukan dalam Peraturan Daerah (Perda)Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022 – 2042.
“Perda RTRW ini, tetapi juga memang harus dibebaskan dan dibeli oleh pemerintah. Sehingga, memang hingga saat ini belum ada pembebasan lahan untuk keberadaan hutan lindung,” tutur dia.