Baca Juga: Gerry Wahyu Riyanto Advokasi 37 Warga Kota Depok
Menurut dia, bagi mobil yang terkena gembok atau motot gembos hanya diberikan peringatan saja, atau bisa dilakukan pengalihan kepada pihak kepolisian untuk diberikan penilangan yang melanggar.
“Saat ini mobil yang digembok memang belum ada sanksi denda, kami meninggalkan kontak yang bisa dihubungi pada kendaraan yang parkir liar agar mereka dapat menghubungi Dishub agar bisa dibuka kembali kendaraannya sekaligus kami akan memberikan teguran,” tutur Deris M Riza. ***