metropolis

Toko Obat G di Kota Depok Banjir, Sering di Grebek : Remaja Sasaran Empuk

Rabu, 10 Juli 2024 | 07:25 WIB
BNN Kota Depok saat melakukan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

"Pasien menjalani sesi konseling dan ada juga pemberian obat. Tetapi itu hanya sesuai kebutuhan saja. Seperti apabila pasien sedang batuk, diberi obat batuk," kata Ela Bestia.

Ela Bestia menuturkan, tahun lalu sebanyak delapan penyalahgunaan obat G telah direhabilitasi di BNNK Depok.

"Tahun lalu berjumlah delapan orang. Satu perempuan dan tujuh laki-laki," terang Ela Bestia.

Baca Juga: Pantes Bikin Kalap! Oseng Ikan Asin Jambal Pete Emang Super Enak

Sementara itu, Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menjelaskan, Pores Metro Depok terus mengawasi peredaran obat-obat terlarang yang di jual di wilayah Kota Depok.

“Pastinya kami melakukan berbagai upaya dalam mengantisipasi peredaran obat terlarang tersebut, yakni melaui polsek dan Babinkamtibmas yang tersebar di setiap wilayah,” ujar dia.

Menurut dia, Polres Metro Depok terus melakukan berbagai upaya. Yakni, melakukan penyelidikan terhadap beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli obat-obat terlarang.

“Setelah itu mendatangi TKP hingga minta keterangan para saksi-saksi yang ada disekitar TKP,” tutur dia.

Baca Juga: Kopdar Gabungan dan Diklat Sonic Riders Independent Team Bekasi Raya Disambut Hangat Honda Sonic Riders Cianjur

Iptu Made Budi meminta kepada masyarakat agar bisa melaporkan kepada pihak kepolisan jika menemukan toko atau warung kecil yang diduga menjual obat-obatan terlarang di sekitar wilayah Kota Depok.

“Bagi warga yang mengetahui di sekitarnya ada penjual obatan terlarang, bisa segera melapOr kami,”  ucap dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, Dinkes Kota Depok yak punya keewenangan dalam peredaran obat terlarang yang dijual bebas tersebut.

“Karena itu kewenanganya ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ungkap dia.

Mary Liziawati menjelaskan, bahwa penjual obat tersebut termasuk ilegal. Pasalnya, dalam menjual obat tersebut, dengan bebas dan tidak menggunakan resep dokter yang semestinya dilakukan.

Baca Juga: Suasana Vintage Akan Terasa Saat Kamu Mengunjungi Resto Longkang Kotagede, Seperti Menjelajah Waktu

Halaman:

Tags

Terkini