RADARDEPOK.COM - Kejadian longsor turap di Kecamatan Cipayung membuat tiga rumah warga rusak. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok akan memberikan bantuan kepada warga terdampak.
Asal, pembenahan turap telah diselesaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.
Kepala Bidang Perumahan Disrumkim, Reflianto mengatakan, Disrumkim akan memberikan bantuan kepada rumah warga yang terkena dampak longsor turap. Tetapi dengan catatan, turap yang longsor harus diperbaiki terlebih dahulu oleh DPUPR Kota Depok.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Depok Tindak Tegas Minimarket melanggar Jam Operasional
"Kalau dibidang Rumkim akan membantu rumahnya. Tetapi, turap harus selesai dahulu," ujar Reflianto kepada Radar Depok, (14/7).
Reflianto membeberkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para warga terdampak sebelum menerima bantuan dari Disrumkim Kota Depok.
Syarat tersebut meliputi adanya laporan, adanya bukti bencana dan juga persyaratan administratif seperti KTP dan KK. Persyaratan yang sudah lengkap akan masuk dalam anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT).
"Tidak semua bisa kita beri bantuan. Lihat dulu apakah masuk dalam kategori BTT. Kategori tersebut harus dipenuhi dengan beberapa syarat," kata Reflianto.
Reflianto menyebutkan, ada tiga rumah yang terdampak dari turap longsor. Namun, pihaknya belum bisa memastikan tingkat kerusakan karena masih dalam proses penghitungan.
"Berapanya belum tau, masih dihitung. Tapi yang pasti kerusakan di dinding dapur dan asbes," tutur Reflianto.
Baca Juga: Polres Metro Depok Bagikan 200 Porsi Makan Siang Gratis di Jumat Berkah
Lebih lanjut, Reflianto mengungkapkan bantuan yang diberikan oleh pihak Disrumkim berupa uang tunai. Namun, pemberian uang tersebut harus menunggu SK Walikota turun.
Disebabkan setiap anggaran yang turun harus disertai dengan SK Walikota dan barulah dana tersebut dikeluarkan oleh BKD.
"Bantuan berupa uang. Semakin cepat turap selesai dan juga SK Walikota turun, semakin cepat pula BKD mengeluarkan dana," tandas Reflianto.***