metropolis

Tangani ODGJ, Dinsos Depok Gandeng Stakeholder

Senin, 12 Agustus 2024 | 09:15 WIB
Dinsos Kota Depok bersama stakeholder terkait sedang melakukan sosialisasi SOP penanganan ODGJ terlantar di Ruang Edelweiss, Balaikota Depok. (DINSOS DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tak hanya tanggung jawab Pemkot Depok. Ternyata, stakeholder dan masyarakat juga bisa.

Salah satunya dengan melaporkan ODGJ terlatar ke Dinas Sosial (Dinsos). Hal itu masuk dalam Peraturan Walikota Depok No58 Tahun 2021.   

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Depok, Yati Sumiaty mengatakan, sesuai dengan Peraturan Walikota Depok No58 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Tatakerja Dinas Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, dan gelandangan pengemis diluar panti serta PMKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Adu Panco Berebut Piala Bergilir Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono: Adu Kuat dan Hebat dengan Olahraga Bukan Tawuran

"Sesuai dengan Perwal, memang tidak disebut ODGJ namun termasuk dalam penyandang disabilitas mental," kata Yati Sumiaty.

Yati Sumiaty mengungkapkan, dalam penanganan ODGJ di lapangan, sering kali terdapat berbagai kendala akibat perbedaan stigma yang ada di masyarakat.

Stigma ini dapat mempengaruhi cara masyarakat dan tenaga penanganan berinteraksi dengan ODGJ, sehingga menghambat upaya rehabilitasi dan perawatan yang efektif.

"Kerap kali kami mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari masyarakat karena kurangnya pengetahuan tentang ODGJ ini," beber Yati Sumiaty.

Baca Juga: ASN Depok Ikut Lomba Kereta Balon, Simak Keseruannya

Karena hal itu, Yati Sumiaty mengajak Dinkes, Disdukcapil, Kasi Kemasyarakatan kecamatan dan kelurahan, petugas Rumah Penampungan Sementara (RPS), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Yayasan Aktivitas Peduli Rakyat (Aspera) untuk melakukan sosialisasi terkait SOP penanganan ODGJ.

"Dengan berbagai hambatan tersebut, kami dari Dinsos Depok mengundang para stakeholder untuk meningkatkan sinergitas dalam penanganan ODGJ," ucap Yati Sumiaty.

Yati Sumiaty membeberkan, dari SOP yang ada, masing-masing instansi sudah jelas dan terarah dalam tupoksi untuk menangani ODGJ.

Seperti Dinkes yang bertugas melakukan perawatan di fasilitas kesehatan, Disdukcapil yang membantu mengindentifikasi infromasi pribadi dan keberadaan keluarga ODGJ dan yayasan atau panti yang bertugas untuk merawat pasien ODGJ pasca rehabilitasi.

Baca Juga: Saat Milad, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Berjuang Tidak untuk Diri Sendiri, Selalu Beri Uluran Tangan dan Rendah Diri

"Dengan adanya sosialisasi ini, para hadirin semua bisa mengetahui dan paham akan perannya masing-masing," ujar Yati Sumiaty.

Halaman:

Tags

Terkini