metropolis

Masyarakat Waspada! 193 Depot Air Minum di Depok Ilegal, Fungsi Pengawasan Disorot

Rabu, 14 Agustus 2024 | 07:15 WIB
Salah satu depot air minum di Kota Depok yang sudah berizin di Kecamatan Beji, Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan, khususnya soal penyakit. Masyarakat Kota Depok harus tahu ini.

Dari 400 depot air minum (DAM) di Depok, 193 DAM diantaranya diketahui belum memiliki izin alias ilegal. Adanya temuan tersebut, masyarakat harus waspada dalam mengisi air minum ulang.

Salah satu pegawai Depot air minum di wilayah Beji, FN menjelaskan, depot air miliknya sudah berdiri sejak empat tahun lalu sudah memiliki berbagai izin, yakni salah satunya sertifikat laik higiene sanitasi.

Baca Juga: Bukan Kaleng Kaleng! BPN Depok Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp1 Triliun Lebih, Bakal Bertambah di 2024

“Kami sudah punya izin itu semua, melalui berbagai mekanisme yang ada,” ujarnya kepada Harian Radar Depok, Selasa (13/8).

FN menjelaskan, proses perizinan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang rumit dan panjang. Dimana, mesin, kelayakan air, tempat hingga prosesnya harus melalui uji yang sudah ditentukan.

“Mekanismenya begitu panjang, mulai dari pengurusan izin melalui dinas perizinan hingga melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam uji kelaikan air minum itu sendiri,” ucap dia.

Baca Juga: Pegawai Tak Dibekali Senpi, PN Depok Pastikan Aksi Koboi Staf Kepaniteraan Terjadi Diluar Kantor

Dia juga menyayangkan, bagi para depot air di Kota Depok yang tak memiliki izin. Namun, hingga saat ini masih beroperasi. Tetunya, hal ini menjadi sebuah ancaman bagi masyarakat dan usahanya.

“Jika usaha tersebut tak memiliki izin, dan terjadi sesuatu, pastinya kami akan terkena imbasnya,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati menjelaskan, saat ini Dinkes Kota Depok mencatat terdapat sebanyak 400 depot air minum isi ulang yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Depok.

Baca Juga: Kasus Sedot Lemak: Keluarga Damai dengan Klinik WSJ Depok, Proses Hukum Tetap Berjalan

“Data ini berdasarkan profil kesehatan lingkungan semester 1 tahun 2024 yang dimiliki oleh Dinkes Kota Depok,” ujar dia.

Namun, kata Mary Liziawati, Dinkes Kota Depok menyayangkan masih banyak depot air minum isi ulang yang belum memiliki izin atau nomor induk berusaha (NIB). Dimana jumlahnya hingga ratusan.

“Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, hingga Maret 2024 baru sekitar 207 depot air meneral isi ulang yang sudah memiliki NIB,” ungkap dia.

Halaman:

Tags

Terkini