RADARDEPOK.COM – Pria lansia asal Depok, bernama Saad Fadhil Sa’di (82) dituduh memalsukan tanah girik hingga ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah, di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Merasa tak bersalah, Saad Fadhil Sa’di berencana melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kuasa Hukum Saad Fadhil Sa’di, Adnan Parangi membenarkan, upaya kliennya untuk melaporkan ke Menteri ATR/BPN AHY. Pasalnya, permasalahan ini diduga adanya keterlibatan mafia tanah.
Baca Juga: Pecah Abangku! Imam Budi Hartono Tutup Turnamen Badminton di Bedahan Depok : Hadirkan Energi Positif
“Patut diduga ini ada keterlibatan mafia tanah. Maka kami berencana melaporkan peristiwa yang menimpa klien kami Ke Kementerian ATR/BPN,” jelas Adnan Parangi usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Saad Fadhil Sa’di, Rabu (14/8).
Menurut dia, langkah melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN didorongan oleh rasa kekecewaan keluarga Saad Fadhil Sa’di setelah hakim membacakan keputusan sela dan menolak eksepsi terdakwa.
“Saad akan memberikan bukti-bukti otentik yang dimiliki ke Menteri AHY. Sebagai warga negara kami berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum,” tegas Adnan.
Baca Juga: GSS! Bunda Elly Bujuk Siswa SDN Sukatani 7 Depok Pakai Dongeng, Minta Orangtua Sosialisasikan BIAS
Adnan Parangi mengungkapkan, jangan sampai, kasus yang Saad Fadhil Sa’di ini menimpa masyarakat lainnya. Walaupun, pihaknya akan tetap menghormati keputusan majelis hakim atas proses sidang yang tengah berjalan.
“Dalam keputusan sela atas eksepsi yang kami ajukan ditolak, maka perkara ini harus masuk pada proses sedang selanjutnya. Kami juga kecewa atas putusan tersebut, namun kami sebagai warga negara wajib menghormati putusan itu,” ujar Adnan Parangi.
Adnan Parangi menyebutkan, pada sidang berikutnya pihaknya akan buktikan bahwa klien kami ini bukan pelaku. Apalagi dituduh melanggar pasal 263 dan 266 sebagai pemalsuan surat ataupun yang memberikan keterangan palsu dalam dokumen.
“Ingat, Pak Saad Fadhil Sad’i hanya membeli tanah dari orang lain. Kemudian dibuatkan AJB-nya. Artinya proses transkasi memenuhi asas transaksi pembelian tanah. Dimana titik pelanggarannya,” tutur Adnan Parangi.
Sementara itu, Saad Fadhil Sa’di menjalaskan, bawa dirinya tidak menerima dijadikan terdakwa, apalagi masalah palsuan. Menurut dia, itu merupakan tanah girik adat.
“Saya tak terima (dijadikan terdakwa). Saya merupakan pembeli. Asal tanah dari Kwik, lalu ahli waris menjual ke Mariatun. Mariatun menjual ke saya. Saya pembeli berdasarkan surat tanah ada AJB. Jadi di mana unsur pemalsuan saya,” ungkapnya.