metropolis

Gabungan Organisasi Wanita Depok Tolak Kebijakan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Ungkapkan Potensi Kerusakan Moral dan Pendidikan Bangsa

Jumat, 16 Agustus 2024 | 21:56 WIB
Jajaran GOW Kota Depok saat foto bersama dalam momen HUT ke 35 di Alun Alun Kota Depok. (ISTIMEWA)

Aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi tersebut tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 103 ayat 4, disebutkan empat poin terkait pelayanan kontrasepsi yang mencakup deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Menanggapi hal ini, Asri Mulyanita menekankan, pentingnya kajian lebih mendalam terhadap aturan tersebut. Dia berpendapat, sebelum kebijakan ini diterapkan, harus ada kajian yang lebih komprehensif untuk memastikan tidak ada salah persepsi di masyarakat.

"PP No. 28 Tahun 2024 ini harus dikaji lebih detail agar tidak menimbulkan salah persepsi. Kita harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang dapat mempengaruhi moral dan masa depan generasi muda kita," jelas Asri Mulyanita.

Baca Juga: Mudah dan Anti Gagal, Ini Resep Kremesan Bersarang Ala Chef Rudy Chairudin

Selanjutnya, Asri Mulyanita berharap, polemik mengenai pasal ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti pemerintah dengan mendengarkan aspirasi berbagai pihak, khususnya dari kalangan yang peduli terhadap moral dan pendidikan generasi muda.

"Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya memperhatikan aspek kesehatan, tetapi juga dampaknya terhadap moral dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia," tandas Asri Mulyanita. ***

Halaman:

Tags

Terkini